Jakarta - WARA - 18 Anggota FPI yang menjadi tersangka, termasuk Habib
Sihabuddin H Anggawi dan Habib Novel Bamukmin dalam kerusuhan demo menentang
pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok
) menjadi gubernur beberapa waktu lalu, mulai disidang di PN Jakarta Pusat,
Rabu (21/1). Jaksa Penuntut Umum menyatakan Sihabuddin melakukan upaya memprovokasi
massa FPI.
Menurut JPU, Sihabuddin sengaja mengeluarkan perkataan kasar seperti untuk memancing emosi massa FPI. "Cari Ahok sampai ketemu, bunuh Ahok," ujar JPU Sugi Carvalo membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Sugi melanjutkan, Sihabuddin juga memerintahkan kepada massa untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang mencoba menghalangi upaya mereka. Massa pun terhasut dengan perkataan tersebut.
Mendengar dakwaan tersebut, FPI tidak tinggal diam. Para tersangka tetap memberikan perlawanan kepada Ahok.
Perlawanan FPI di Pengadilan
Terdakwa kasus kericuhan di depan DPRD DKI yang merupakan anggota FPI,
Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin mengajukan eksepsi atau
penolakan secara lisan terhadap dakwaan jaksa. Dalam eksepsi tersebut, keduanya
meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok dalam persidangan sebagai saksi.Menurut JPU, Sihabuddin sengaja mengeluarkan perkataan kasar seperti untuk memancing emosi massa FPI. "Cari Ahok sampai ketemu, bunuh Ahok," ujar JPU Sugi Carvalo membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Sugi melanjutkan, Sihabuddin juga memerintahkan kepada massa untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang mencoba menghalangi upaya mereka. Massa pun terhasut dengan perkataan tersebut.
Mendengar dakwaan tersebut, FPI tidak tinggal diam. Para tersangka tetap memberikan perlawanan kepada Ahok.
Perlawanan FPI di Pengadilan
"Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shabudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Tetapi, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Wiwi Suhartono. Hal ini lantaran kedua terdakwa mengajukan eksepsi secara lisan.
Hakim Wiwi kemudian menutup sidang perdana ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Shabudin menuding Ahok merupakan sumber dari masalah yang terjadi pada 3 Oktober 2014 yang lalu. Sehingga dia menilai kehadiran Ahok sangat penting dalam persidangan selanjutnya.
"(Ahok) sumber masalah ini," kata dia.
JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun. Selain itu, JPU juga mendakwa dengan Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas sebagai dakwaan sekunder.
Habib Novel menuding Ahok berada di balik kerusuhan demo di depan DPRD beberapa waktu lalu. Dia pun meminta Ahok untuk dihadirkan di persidangan berikutnya.
"Penyebab permasalahan ini adalah provokasi Ahok," kata Habib Novel sebelum masuk ke ruang sidang.
100 Polisi gabungan dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Gambir, menjaga ketat persidangan. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar