Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi
Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dugaan korupsi ini
dia lakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes
Polri 2003-2006.
Budi pun disangkakan empat pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Dia sudah membantah. Dia yakin semua harta yang dia miliki sudah diklarifikasi dan tidak ada yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Sudah dijelaskan ke LHKPN, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan," kata Komjen Budi Gunawan.
Penetapan status tersangka ini bersamaan dengan pencalonan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi. Kini pencalonan dirinya menggantung, disetujui DPR tapi tak ditindaklanjuti Presiden Jokowi karena masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Tak tinggal diam, Komjen Budi Gunawan melakukan perlawanan pada KPK yang dia anggap semena-mena menetapkan sebagai tersangka. Berikut aksi Komjen Budi melawan KPK:
Budi pun disangkakan empat pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Dia sudah membantah. Dia yakin semua harta yang dia miliki sudah diklarifikasi dan tidak ada yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Sudah dijelaskan ke LHKPN, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan," kata Komjen Budi Gunawan.
Penetapan status tersangka ini bersamaan dengan pencalonan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi. Kini pencalonan dirinya menggantung, disetujui DPR tapi tak ditindaklanjuti Presiden Jokowi karena masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Tak tinggal diam, Komjen Budi Gunawan melakukan perlawanan pada KPK yang dia anggap semena-mena menetapkan sebagai tersangka. Berikut aksi Komjen Budi melawan KPK:
Mabes Polri praperadilan-kan KPK
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah melakukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditengarai oleh status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah tersebut.Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Moechgiarto membenarkan tentang gugatan praperadilan itu. Namun, dia enggan memaparkan isi dari materi gugatan.
Gugatan praperadilan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1). "Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin kemarin," kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan.
Ditambahkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kasus rekening gendut kepada Komjen Budi Gunawan.
Menurut Ronny, gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan hak yang mendasar. Namun, saat ditanya isi gugatan dia menjawab dengan diplomatis.
"Nanti semua terbuka di pengadilan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan tim yang melakukan gugatan tidak hanya dari pihak internal Polri saja. Tapi karena adanya masukan dari ahli hukum.
"Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan. Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," ujarnya.
Laporkan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejagung
Selain melakukan gugatan praperadilan, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya juga melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung pagi ini."Kita melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Saya sudah mendapat surat kuasa yang ditandatangani Pak Budi Gunawan," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ketika dihubungi merdeka.com.
Dia menambahkan, kedua pimpinan KPK itu telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. "Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu 5 orang, ini yang menandatangani hanya dua orang. Penegakan hukum harus berlangsung dengan prosedural, dalam pemberantasan korupsi diperlukan semangat tapi diperlukan pendekatan yuridis dan formal, kalau itu dilanggar ini cacat hukum," pungkas Razman.
KPK santai semua perlawanan Komjen Budi
KPK santai menanggapi perlawanan Komjen Budi. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengaku tidak memahami alasan Budi mengambil langkah mengadukan pimpinan KPK ke Kejagung.Sebab, dia menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi sudah melalui tahapan diatur dalam hukum acara.
"Saya tidak mengerti. Artinya ya kita lihat saja lah," kata Zulkarnain.
Dia menambahkan, upaya Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya salah kaprah. Apalagi, katanya, proses praperadilan memang sesuai hukum acara dan lazim dilakukan.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," kata Zulkarnain.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad menguatkan pernyataan Zulkarnain. Menurut dia, penyidik dan pimpinan tidak melanggar apapun dalam menetapkan status hukum Komjen Budi.
"Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP (standar operasi prosedur) di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," tulis Samad melalui pesan singkat.
Kejagung telaah laporan kubu Komjen Budi
Kejaksaan Agung telah menerima laporan Komjen Pol Budi Gunawan atas dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Laporkan itu disampaikan oleh kuasa hukum Komjen Budi, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.Kejagung akan menelaah laporan dugaan kriminalisasi terhadap Komjen Budi.
"Sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dan telaah apakah memang tupoksi Jampidsus atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Suyadi.
Suyadi mengatakan waktu pemeriksaan laporan tersebut 14 hari terhitung sejak pengaduan itu dilayangkan pada pihaknya. Sementara untuk isi materi laporan tersebut pihaknya belum bisa menerangkannya kepada publik.
"Paling lambat dalam 14 hari ini laporan akan kami tindak lanjuti dan akan sampaikan ke Pak Eggy," kata dia. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar