Darmawan Sepriyosa
|
Bareskrim Mabes Polri melakukan
pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat.
"Jadi, setelah dinyatakan P21
(lengkap), maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik
ke penuntut umum di Kejari Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony
Tribagus Spontana, Rabu (21/1).
Dijelaskan, dihitung mulai hari ini,
tanggung jawab proses hukum sudah berada di tangan Penuntut Umum. Kejari Jakpus
kini sudah menyiapkan tujuh JPU menangai perkara ini nanti di persidangan.
JPU akan menyusun surat dakwaan
berdasarkan perkara yang disangkakan kepada dua tersangka. Biasanya dalam
sepekan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Dua tersangka nantinya dijerat pasal
atau dakwaan primer pasal 311 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan
subsider pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun demikian, dijelaskan Tony, dua
tersangka kasus obor rakyat tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari pasal
yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan
penahanan.
"Menurut pasal 21 KUHAP tidak
memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar