PBB menolak hukuman mati dalam berbagai keadaan.
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Sekjen PBB Ban Ki-moon dan delegasi di sela-sela KTT ASEAN ke-25 di kota Nay Pyi Taw, Myanmar, Kamis (13/11). |
Stasiun berita Channel News Asia, Sabtu, 14 Februari 2015 melansir dalam pembicaraan antara Ban dengan Retno, diplomat asal Korea Selatan itu menyampaikan keberatannya terhadap eksekusi mati yang baru-baru ini kembali dihidupkan di Indonesia.
“PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi. Sekjen memohon kepada otoritas Indonesia agar eksekusi terhadap sisa terpidana kasus narkoba tidak dilakukan,” ungkap Dujarric menirukan pernyataan Ban.
Berdasarkan informasi, Presiden Joko Widodo telah menolak grasi bagi 64 terpidana mati kasus narkoba. Sementara, eksekusi mati gelombang kedua, diprediksi akan dilakukan di akhir bulan ini. Dua napi di antaranya yang akan ikut dieksekusi mati merupakan anggota gembong Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Permohonan grasi keduanya telah ditolak Jokowi pada akhir Desember dan awal Januari lalu. Kasus eksekusi ini diduga bisa mengancam hubungan yang rapuh antara Indonesia dengan Australia.
Mengomentari permohonan dari Sekjen PBB, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, mengatakan hukuman mati tetap bisa diterapkan untuk para pelaku tindak kejahatan serius.
“Hal tersebut juga tercantum di dalam Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik,” ungkap diplomat yang akrab disapa Tata melalui pesan pendek.
Sementara, lanjut Tata, Pemerintah Indonesia memandang tindak kejahatan narkoba merupakan perbuatan serius yang dapat menyebabkan penderitaan dan kematian banyak orang tanpa pandang bulu.
Dalam eksekusi gelombang kedua, diprediksi akan ada 11 terpidana mati yang dieksekusi di akhir bulan ini. Sebanyak 7 di antaranya merupakan warga asing.
Menlu Australia, Julie Bishop, pada Kamis kemarin menyampaikan permohonan terakhir di hadapan anggota parlemen di Canberra untuk menghindarkan Chan dan Sukumaran dari eksekusi mati. Bishop menyebut kedua warga Australia itu telah menjadi pribadi yang berbeda selama hampir 10 tahun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar.
Bahkan, Bishop menyebut justru RI yang akan dirugikan jika Indonesia tetap akan mengeksekusi mati Chan dan Sukumaran. Seakan belum cukup, pada Jumat pagi saat diwawancarai stasiun radio 3AW, Bishop memberikan sinyalemen kemungkinan adanya boikot kunjungan warga Negeri Kanguru ke Indonesia.
Sebelumnya, Bishop juga pernah mengatakan bisa saja terjadi penarikan Duta Besar yang tengah bertugas di Jakarta untuk menyatakan ketidaksukaan keputusan RI dengan tetap mengeksekusi Chan dan Sukumaran. Langkah serupa juga telah ditempuh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Brasil yang menarik Dubesnya untuk berkonsultasi.
Pada pertengahan bulan lalu, 6 terpidana mati narkoba, termasuk warga Belanda dan Brasil dieksekusi di Pulau Nusakambangan. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar