Jakarta - WARA - Kontras, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai
terkait dengan ditetapkan praktik hukum mati di Indonesia adalah tindak
kejahatan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai praktik hukuman mati di Indonesia adalah tindak kejahatan. Untuk itu KontraS mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi.
"KontraS menilai bahwa apapun kejahatannya menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan itu sendiri," kata Kepala Biro Penelitian KontraS Puri Kencana Putri, Jumat (13/2).
Menurut Ouri ada dua poin yang dicatat dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Pertama tata cara mengeksekusi terhadap terpidana mati. Poin kedua adalah indikasi rekayasa kasus, pengakuan dan penyiksaan pada terhadap terpidana.
"Saat ini di Indonesia hukuman mati melalui tembak. KontraS menilai siapa yang menjamin rasa sakit itu bila dinyatakan masih hidup dan itu melanggar hak hidup," tuturnya.
Mengenai masalah Bali Nine, Puri menanggapi sama dengan terpidana yang sudah dihukum mati. "Tidak hanya Bali Nine, semua terpidana mati yang kemudian sudah divonis sudah tidak dapat akses grasi tanpa ada proses pemeriksaan berkas satu persatu," imbuhnya.
KontraS juga mengkritik Jokowi sebagai Presiden untuk membaca kembali dokumen terpidana mati.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai praktik hukuman mati di Indonesia adalah tindak kejahatan. Untuk itu KontraS mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi.
"KontraS menilai bahwa apapun kejahatannya menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan itu sendiri," kata Kepala Biro Penelitian KontraS Puri Kencana Putri, Jumat (13/2).
Menurut Ouri ada dua poin yang dicatat dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Pertama tata cara mengeksekusi terhadap terpidana mati. Poin kedua adalah indikasi rekayasa kasus, pengakuan dan penyiksaan pada terhadap terpidana.
"Saat ini di Indonesia hukuman mati melalui tembak. KontraS menilai siapa yang menjamin rasa sakit itu bila dinyatakan masih hidup dan itu melanggar hak hidup," tuturnya.
Mengenai masalah Bali Nine, Puri menanggapi sama dengan terpidana yang sudah dihukum mati. "Tidak hanya Bali Nine, semua terpidana mati yang kemudian sudah divonis sudah tidak dapat akses grasi tanpa ada proses pemeriksaan berkas satu persatu," imbuhnya.
KontraS juga mengkritik Jokowi sebagai Presiden untuk membaca kembali dokumen terpidana mati.
"Presiden sebaiknya duduk di
kantor membaca dokumen, memeriksa kembali ketimbang membuat pernyataan yang
bombastik mengatakan bahwa semua grasi saya tolak, kemudian tidak ada ampun
terhadap terpidana mati tanpa melihat evaluasi rehabilitasi itu sendiri,"
tandasnya. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar