"Presiden
bertanya tentang opsi-opsi. Kita opsinya, ya yang sudah disetujui DPR. Dia (BG)
sah untuk dilantik. Secara de facto (BG) kapolri. Lantik dulu, (urusan)
kelembagaan selesai, urusan pribadi silakan (kemudian)."
Fahri Hamzah |
Jakarta - WARA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah membenarkan bila Presiden
Jokowi telah menghubungi Ketua DPR, Setyo Novanto, terkait status calon Kapolri
Budi Gunawan. Fahri mengisyarakatkan, Presiden batal melantik Kepala Lembaga
Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut dalam waktu dekat ini.
Dalam proses komunikasi tersebut, menurut Fahri, Setya menegaskan posisi DPR yang telah menganggap BG sebagai kapolri de facto, yang harus dilantik Jokowi.
"Presiden bertanya tentang opsi-opsi. Kita opsinya, ya yang sudah disetujui DPR. Dia (BG) sah untuk dilantik. Secara de facto (BG) kapolri. Lantik dulu, (urusan) kelembagaan selesai, urusan pribadi silakan (kemudian)," jelas Fahri Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Fahri melanjutkan, apabila BG tak dilantik, maka presiden bisa dianggap sedang menyandera wibawa DPR dan lembaga kepolisian. Apalagi menurutnya, Gunawan telah disahkan melalui sidang paripurna DPR.
"BG sudah disahkan di paripurna, sudah berdiri di depan paripurna, sudah diberi support. Presiden sudah oke Budi Gunawan calon satu-satunya. Di surat minta diproses cepat. Secara de facto kapolri itu Budi Gunawan, secara kelembagaan harus dilantik," tegasnya.
Fahri melanjutkan, Presiden juga mempertanyakan bagaimana pandangan DPR terkait akibat hukum yang akan terjadi apabila sehabis disahkan, BG tak dilantik. Dia melanjutkan, presiden sudah diingatkan apabila BG sudah disahkan sebagai kapolri oleh rapat paripurna DPR.
"Kalau setelah dilantik mau diambil tindakan lain (nonaktif) oleh presiden itu keputusan dia," tegasnya. (Merdeka.com)
Dalam proses komunikasi tersebut, menurut Fahri, Setya menegaskan posisi DPR yang telah menganggap BG sebagai kapolri de facto, yang harus dilantik Jokowi.
"Presiden bertanya tentang opsi-opsi. Kita opsinya, ya yang sudah disetujui DPR. Dia (BG) sah untuk dilantik. Secara de facto (BG) kapolri. Lantik dulu, (urusan) kelembagaan selesai, urusan pribadi silakan (kemudian)," jelas Fahri Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Fahri melanjutkan, apabila BG tak dilantik, maka presiden bisa dianggap sedang menyandera wibawa DPR dan lembaga kepolisian. Apalagi menurutnya, Gunawan telah disahkan melalui sidang paripurna DPR.
"BG sudah disahkan di paripurna, sudah berdiri di depan paripurna, sudah diberi support. Presiden sudah oke Budi Gunawan calon satu-satunya. Di surat minta diproses cepat. Secara de facto kapolri itu Budi Gunawan, secara kelembagaan harus dilantik," tegasnya.
Fahri melanjutkan, Presiden juga mempertanyakan bagaimana pandangan DPR terkait akibat hukum yang akan terjadi apabila sehabis disahkan, BG tak dilantik. Dia melanjutkan, presiden sudah diingatkan apabila BG sudah disahkan sebagai kapolri oleh rapat paripurna DPR.
"Kalau setelah dilantik mau diambil tindakan lain (nonaktif) oleh presiden itu keputusan dia," tegasnya. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar