Jakarta – WARA,
Presiden Joko
Widodo atau Jokowi menegeskan pihaknya tidak segan menenggelamkan kapal asing
tanpa izin resmi yang mengambil kekayaan Indonesia. Para kapal itu antara lain
melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.
Menurut Ketua
Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, hal tersebut boleh saja dilakukan untuk membuat
jera kapal-kapal asing yang berani mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun,
harus dengan persiapan penuh jangan sampai salah menenggelamkan.
”Tapi kalau
untuk shock terapi tidak apa-apa, tapi seberapa siap? Jangan sampai kapal China
kita tenggelamin, nanti China marah, kita bingung,” kata Mahfudz di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Politisi PKS ini
juga menilai, soal illegal fishing atau pencurian ikan, negara masih lemah
dalam mengontrol hal tersebut. Apalagi dengan ingin menenggelamkan kapal asing
pencuri ikan. “Soal Illegal fishing yang perlu ditenggelamkan, kemampuan negara
untuk kontrol itu masih lemah. Jangan untuk menenggelamkan, untuk mengawasi
saja kita sulit,” beber dia.
Mahfudz
menuturkan, terkait penangkapan ikan itu diatur Undang-Undang Badan Keamanan
Laut (Bakamla). Jadi, kata dia, pemerintah tidak bisa sembarangan
menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
”Kalau menangkap
itu diatur dalam UU kelautan Bakamla, di situ ada regulasi tindakan hukum. Di
UU itu tidak ada Bakamla yang punya kewenangan menenggelamkan,” tutur dia.
Lebih jauh ia
mengatakan, Bakamla itu institusi yang dibentuk untuk pengamanan laut Indonesia
dari semua sektor, termasuk pelanggaran hukum yang mencakup kelautan Indonesia.
”Semua tindakan
illegal fihsing, logging, penyelundupan di Bakamla ini ada semua fungsi sampai
penindakan. Itu ada unsur TNI, Polisi, Imigrasi dan peradilan laut. Jadi UU
sudah membingkai kita, ya proses pro justicia,” tandas Mahfuz. (Liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar