Jakarta – WARA,
Menindaklanjuti kebijakan Pemprov
untuk tidak lagi menggunakan mobil dinas bagi para pejabat eselon II, III, dan
IV, sebanyak 300 mobil dinas pejabat DKI Jakarta akan dilelang. Mobil dinas
akan diganti dengan tunjangan transportasi bagi para pejabat tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan
Perubahan Status Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Reza
Pahlevi mengatakan, 300 mobil dinas tersebut saat ini sedang diproses untuk
diketahui harganya. Proses penilaian dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) 1 Jakarta.
Penilaian ini bertujuan untuk
melihat standar harga yang akan diberikan kepada mobil yang bersangkutan.
Standar harga akan dilihat dari usia penggunaan mobil, tahun produksi dan
kualitas mobil tersebut.
"Kami libatkan KPKNL, karena
biar lebih fair penilaian harganya. Sebenarnya bisa pakai jasa Dinas
Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk penilaian. Tapi belum tentu hasilnya
jujur dan adil. Jadi pakai KPKNL, biar fair-lah penilaiannya," kata
Reza di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (26/11).
Setelah KPKNL merekomendasikan nilai
jualnya, BPKD akan mengajukan surat permohonan penghapusan aset kepada Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Setelah ada persetujuan dari
gubernur, baru kita proses lelang. Yang lelang pun bukan kami, tapi KPKNL.
Makanya mobil-mobil dinas tersebut belum ditarik dari pejabat pengguna. Tunggu
persetujuan dulu dari gubernur," ujarnya.
Selama proses lelang berlangsung,
KPKNL menjamin prosesnya dilakukan secara transparan. Lelang akan digelar untuk
umum, namun PNS DKI tak boleh mengikuti lelang tersebut.
"Sebenarnya mereka (PNS DKI)
berhak ikut. Cuma kalau ikut, orang tetap memandangnya nggak fair. Jadi
kami memilih PNS DKI tidak boleh ikut lelang untuk menghindari pandangan tidak
fair," tukasnya.
Reza menegaskan, kebijakan
penghapusan mobil dinas bagi pejabat eselon sudah ditetapkan saat Joko Widodo
(Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Juli 2014. Namun
penerapannya dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2014.
"Oktober kemarin kan sudah
mulai kami lakukan. SK (Surat Keputusan)-nya berlaku mulai Juli dan masih
ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan, karena kami harus menarik mobil dinas
dahulu," jelasnya.
Sebagai bentuk kompensasi tidak
adanya kendaraan dinas, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan uang transportasi.
Namun jumlah yang akan didapat masing-masing pejabat berbeda, disesuaikan
dengan jabatannya.
Tunjangan transport pejabat Eselon
II sebesar Rp 9 juta per bulan, pejabat Eselon II sebesar Rp 6 juta dan pejabat
Eselon III sebesar Rp 4 juta. Tunjangan transportasin ini nantinya akan
dipotong pajak 15 persen.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini
dilihat dari sisi keuangan, Pemprov DKI Jakarta akan lebih untung dengan
memberi uang transportasi kepada pejabat jika dibandingkan membeli mobil baru.
Nilai ekonomis mobil terus menyusut, sementara anggaran transportasi belum
mengalami peningkatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar