Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (kanan) berbincang dengan warga
yang mengurus perpanjangan STNK di Kantor Samsat Serang, Banten, Jumat (31/10).
|
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah menyiapkan
sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar larangan rapat di hotel.
Sanksi itu mulai dari teguran,
pemindahan tugas pada penanggungjawab kegiatan dinas, hingga mutasi.
“Sanksi itu bertingkat, mulai
dari yang paling ringan itu teguran, lalu teguran kedua, mutasi, bisa juga
demosi, penghentian promosi, bahkan yang lebih keras lagi, gaji ke-13 tidak
dikeluarkan,” kata Yuddy kepada BeritasatuTV, belum lama ini.
Dia menjelaskan, larangan rapat
di hotel dilakukan dalam rangka penghematan sebagai tindak lanjut dari
instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pemborosan nasional.
Aturan ini sudah tertuang dalam
Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2014, dan mulai berlaku per 1 Desember
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar