Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama, mengunjungi kantor (KPK).
|
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memastikan akan mencopot
pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mangkir melaporkan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang tidak mau lapor, kita hukum
saja. Copot saja,” ujar Ahok, sapaan Basuki, usai Konferensi Nasional,
Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Pasca Pemilu, di Hotel JS Luwansa
Jakarta, Selasa 25 November 2014.
Sejauh ini, ia mengaku telah
mendapatkan laporan mengenai sejumlah pejabat DKI yang tetap enggan melaporkan
harta kekayaan mereka. Namun, berapa persisnya, Ahok mengaku tak mengingat
secara rinci.
“Ada beberapa orang yang belum,
saya tidak ingat persis. Tapi, yang pasti, bila memang nanti tetap tidak mau,
orangnya saya copot,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah
menyempurnakan Peraturan Gubernur Nomor 124 tahun 2010 tentang LHKPN pejabat
Pemprov DKI. Awalnya, Pergub itu hanya mewajibkan sekitar 90 orang PNS eselon I
dan II, namun telah direvisi sehingga mewajibkan PNS di eselon IV juga
diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar