"Ya warga hampir semua ke sana
karena mengantarkan jenazah ke tempat peristirahat terakhir. Nanti warga ada
yang pakai mobil dan motor," kata Ketua RT 3, Jujun Junaedi, kepada
Tribun, Sabtu (17/1/2015) malam.
Rani Andriani alias Melisa Aprilia,
terpidana mati kasus narkoba, dipastikan akan dikebumikan di Kabupaten Cianjur.
Rencananya Rani dimakamkan di pemakaman keluarga di RT 1/8 Kampung Ciranjang,
Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.
Berdasarkan pantauan Tribun,
pemakaman keluarga Rani itu berada di tengah pemukiman warga. Tak begitu sulit
untuk mencarinya. Di sisi kiri jalan Jalan Raya Moh Ali atau jalan yang
menghubungkan Kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung, terdapat gang selebar tiga
meter yang bernama Siti Khodijah. Cukup berjalan kaki, pemakaman keluarga besar
dari ayahanda Rani, Andi Sukandi, itu hanya berjarak sekitar 100 meter dari
ujung gang.
Seperti diketahui, Rani yang
merupakan wanita asal Kabupaten Cianjur merupakan salah satu terpidana mati
yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30
Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.
Rani terjerat kasus penyelundupan
3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22
Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang
dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni
Setia Marhawan yang juga masih saudara. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar