Minggu, 18 Januari 2015

Eksekusi Enam Terpidana Mati Telah Dilaksanakan


Tran Thi Bich Hanh, 37 tahun, warga negara
Jakarta – WARA - Jaksa Agung HM Prasetyo pastikan eksekusi terhadap 6 terpidana mati sudah dilakukan. Regu tembak yang beranggotkan 84 orang itu telah melakukan eksekusi Minggu (18/1) dini hari.

Menurut mantan politikus Partai Nasional Demokrat itu, eksekusi dilakukan pukul 00.30 WIB, dan pukul 00.40 WIB sudah dipastikan meninggal.

Tim eksekusi tidak menemui kendala saat melakukan eksekusi. Semua berlangsung lancar.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara serempak di dua tempat. Para terpidana yang akan dieksekusi nanti adalah 5 warga negara asing dan 1 WNI. Lokasi eksekusi mati berada di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. 

Di Nusakambangan sendiri akan ada 5 terpidana yang dieksekusi, sementara 1 terpidana dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. 
Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Novel Ali, satu orang akan hadapi 14 peenembak eksekutor.

Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).

Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).

Pada Regu Tembak Indonesia, Wanita Vietnam Minta Tak Diborgol


Kuasa hukum terpidana mati Namaona Denis, Choirul Anam menunjukan surat yang ditulis tangan oleh Namaona Denis di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Sabtu (17/1).

 Terpidana mati asal Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, menyatakan siap dieksekusi oleh regu tembak Indonesia dan bahkan meminta agar dia tak diborgol dalam pelaksanaan eksekusi, di samping pesan agar jenazahnya dikremasi.

Permintaan itu dia sampaikan ke Suprobowati, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang, tempat gembong narkoba berumur 37 tahun itu menjalani hidupnya sekarang, yang “secara hokum” harus berakhir pada pukul 00.00 hari minggu (18/1).

Hanh saat ini diisolasi di ruang khusus untuk mempersiapkan mentalnya menjelang eksekusi. Lokasi eksekusi direncanakan di Boyolali, sekitar 100 km sebelah timur Semarang, setelah grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.

Orangtua terpidana sudah mengetahui rencana eksekusi ini, namun Hanh tidak menghendaki mereka datang, kata Suprobowati kepada wartawan.

"Dia katakan 'saya siap Bu', tapi dengan permintaan saat mau ditembak jangan diborgol. Dan setelah mati dia minta dikremasi," kata Suprobowati mengutip kata-kata Hanh.

Di Cilacap, 5 Terpidana Dieksekusi Sekaligus
Kuasa hukum terpidana mati Namaona Denis, Choirul Anam menunjukan surat yang ditulis tangan oleh Namaona Denis di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Sabtu (17/1).

Lima terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu pukul 00.30 WIB.

Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Sumber Antara di Nusakambangan menyebutkan bahwa sebelum eksekusi itu dilaksanakan, lima terpidana tersebut dijemput petugas dari ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Sabtu (17/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya, lima terpidana mati itu dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Tembak Limusbuntu.
Setiap terpidana mati menghadapi satu regu tembak yang berjumlah sembilan orang.
"Saat ini (pukul 00.50 WIB) jenazah lima terpidana mati itu masih menjalani pemeriksaan tim medis," katanya. (Red/bs))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar