Minggu, 18 Januari 2015

Sutarman Dipecat Jokowi Gara-gara Tak Bisa Tuntaskan Kasus Obor Rakyat?


Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (16/1/2015), malam. 

Jakarta - WARA -  Belum kelarnya penanganan kasus Obor Rakyat oleh Mabes Polri dinilai sebagai salah satu alasan pergantian kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dikatakan akademisi dan pemerhati komunikasi politik Tjipta Lesmana.
 
"Dosa Sutarman karena tidak mampu tuntaskan kasus Obor Rakyat. Jokowi-JK itu benci sekali. Kenapa kasus begitu jelas penghinaan, sejak awal tidak bisa dituntaskan. Begitu Jokowi jadi Presiden langsung dicopot Sutarman," ujar Tjipta, saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Tjipta mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, mantan Kapolri Jenderal Sutarman seperti tidak bisa berbuat banyak. Tjipta kemudian mengaitkan kasus Obor Rakyat tersebut dengan dugaan keterlibatan salah satu pejabat tinggi negara yang pada saat itu dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Itu sudah jelas unsur fitnahnya, tetapi kok tidak bisa. Kaki dan tangan Sutarman seperti diikat, anda sudah tahu semua, kasus itu melibatkan orang dalam istana," kata Tjipta.

Pada Jumat (16/1/2015), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan presiden. Keppres tersebut berisi keputusan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Polri. Kemudian, Jokowi menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.

Beberapa waktu lalu, penyidik dari Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat telah lengkap atau P21 sejak Senin (12/1/2015). Jika tidak ada kendala, kasus ini akan segera disidangkan.

Penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa. Namun, hingga kini, keduanya tidak ditahan. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait Pencemaran Nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait Penghinaan dan Penyebaran Kebencian.

Penanganan kasus Obor Rakyat di Mabes Polri sempat menemui kendala. Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kesulitan mencari jadwal pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo, yang saat itu baru terpilih sebagai Presiden RI. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar