Minggu, 18 Januari 2015

PB PMII: KPK Bekerja Berdasarkan Kepentingan



Jakarta - WARA - Dengan menetapkan nama calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi, maka telah jelas terlihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bekerja berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

Demikian disampaikan Sekretaris Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Yakin Simatupang. Dia menilai, dinamika politik dan hukum di negeri ini makin tajam bahkan sangat mengerikan.

"Terbukti tiba-tiba Budi jadi tersangka KPK, jelang penetapannya sebagai Kapolri. Ini mengindikasikan desas-desus KPK bekerja diatas tekanan dan kepentingan kelompok tertentu semakin benar adanya," kata Yakin kepada wartawan, Sabtu (17/1/2015).

Yakin pun mengambil contoh yang lain, yakni terkait dengan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, namun prosesnya masih menggantung.

"Penetapan Suryadharma Ali dan Anas Urbaningrum sangat jelas membuktikan KPK bekerja dalam ruang-ruang politik, dan atas pesanan kelompok tertentu. Dan masih banyak juga contoh-contoh kasus lainnya," tuturnya.

KPK sebagai lembaga negara, kata Yakin, seharusnya tetap mandiri dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya, dan tidak terjebak dalam permainan kepentingan segelintir orang yang ingin merusak tatanan kehidupan hukum dan politik negara Indonesia.

Yakin mengatakan, KPK dibentuk bukan sebagai lembaga politik, dan tempat menitipkan pesan untuk menangkap lawan politik kelompok tertentu. Menurutnya, KPK murni dibentuk untuk kepentingan penegakan hukum yang bekerja atas dasar hukum pula.

"Bukan berdasarkan suka atau tidak suka, atau tebang pilih, apa lagi berdasarkan perintah orang tertentu. Sikap KPK yang selalu tiba-tiba menjadikan seseorang tersangka di momen tertentu, seperti terhadap BG, pantas dipertanyakan semua pihak," ujarnya.

Menurut Yakin, independensi KPK sangat patut untuk dipersoalkan, karena hal itu akan sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum di negara Indonesia pada tahun-tahun yang akan datang.

"Karena KPK harus menjadi lembaga hukum independen dan tidak berhubungan dengan kelompok politik manapun. Sehingga segala putusan hukumnya 'pure' dan murni untuk kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya. (Trb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar