Jakarta - WARA - Dengan menetapkan nama calon Kapolri, Komjen Pol Budi
Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi, maka telah jelas terlihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bekerja berdasarkan kepentingan
kelompok tertentu.
Demikian disampaikan Sekretaris
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Yakin
Simatupang. Dia menilai, dinamika politik dan hukum di negeri ini makin tajam
bahkan sangat mengerikan.
"Terbukti tiba-tiba Budi jadi
tersangka KPK, jelang penetapannya sebagai Kapolri. Ini mengindikasikan
desas-desus KPK bekerja diatas tekanan dan kepentingan kelompok tertentu
semakin benar adanya," kata Yakin kepada wartawan, Sabtu (17/1/2015).
Yakin pun mengambil contoh yang
lain, yakni terkait dengan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dan mantan
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka beberapa waktu
yang lalu, namun prosesnya masih menggantung.
"Penetapan Suryadharma Ali dan
Anas Urbaningrum sangat jelas membuktikan KPK bekerja dalam ruang-ruang
politik, dan atas pesanan kelompok tertentu. Dan masih banyak juga
contoh-contoh kasus lainnya," tuturnya.
KPK sebagai lembaga negara, kata
Yakin, seharusnya tetap mandiri dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya, dan
tidak terjebak dalam permainan kepentingan segelintir orang yang ingin merusak
tatanan kehidupan hukum dan politik negara Indonesia.
Yakin mengatakan, KPK dibentuk bukan
sebagai lembaga politik, dan tempat menitipkan pesan untuk menangkap lawan
politik kelompok tertentu. Menurutnya, KPK murni dibentuk untuk kepentingan
penegakan hukum yang bekerja atas dasar hukum pula.
"Bukan berdasarkan suka atau
tidak suka, atau tebang pilih, apa lagi berdasarkan perintah orang tertentu.
Sikap KPK yang selalu tiba-tiba menjadikan seseorang tersangka di momen
tertentu, seperti terhadap BG, pantas dipertanyakan semua pihak," ujarnya.
Menurut Yakin, independensi KPK
sangat patut untuk dipersoalkan, karena hal itu akan sangat berkaitan erat
dengan penegakan hukum di negara Indonesia pada tahun-tahun yang akan datang.
"Karena KPK harus menjadi
lembaga hukum independen dan tidak berhubungan dengan kelompok politik manapun.
Sehingga segala putusan hukumnya 'pure' dan murni untuk kepentingan
pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya. (Trb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar