Jakarta - WARA - Jenderal Polisi Sutarman meskipun sudah diberhentikan
sebagai Kapolri, tetapi hingga Oktober 2015 masih berstatus sebagai polisi
aktif. Sehingga Presiden Joko Widodo harus memikirkan posisi untuk Sutarman supaya tidak menimbulkan masalah baru
karena polisi aktif tidak memiliki tugas.
"Ini tidak bisa, masa ditendang
begitu saja," kata Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Menteng, Jakarta Pusat
setelah acara diskusi yang diadakan Smart FM, Sabtu (17/1/2015).
Dikatakan dia, memikirkan kelanjutan
Sutarman sebagai polisi aktif menjadi risiko yang harus dipikirkan Jokowi atas
keputusannya. Bagaimana pun Sutarman sebelumnya dilantik Presiden Republik
Indonesia.
"(Posisi baru untuk Sutarman harus)
Segera, kalau tidak akan jadi masalah baru lagi. Misalnya Pak Tarman (Sutarman )
nggak masuk kantor 30 hari bisa kena sanksi. Jadi jangan ada masalah
baru," ungkapnya.
Tidak main-main, bila seorang polisi
aktif tidak masuk kerja dalam kurun waktu 30 hari secara berturut-turut, maka
akan terkena masalah disersi. Tetapi bila datang ke Mabes Polri pun menjadi
tidak elok bila hanya untuk mengisi absen saja karena tidak jelas tugasnya.
"Kalau misalnya Pak Tarman
datang (ke Mabes Polri), nggak lucu dong biasanya dateng lewat pintu depan
karena ada ruangannya, karena nggak ada ruangan absen di depan di pos Propos,
kan sama dengan wajib lapor kalau begitu," ungkapnya.
Dikatakan Oegroseno, bisa saja Sutarman
ditempatkan Jokowi sebagai Duta Besar atau menteri. Tetapi semuanya tergantung
presiden.
"Ya itu yang diserahkan pada
presiden, mungkin jadi Dubes atau jadi menteri kan masih bisa," ucapnya.
(Trb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar