Afrudin menuturkan, tuduhan
kepemilikan rekening gendut yang diduga oleh KPK itu tidak hanya pada Komjen Budi Gunawan, tetapi juga sejumlah jenderal polisi yang sampai saat ini tidak disentuh
KPK.
"Mengapa KPK dalam penegakan
hukum sangat diskriminatif? Apakah KPK tidak menerapkan asas 'equal before the
law'?" kata Afrudin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di
Jakarta, Sabtu (17/01/2015).
Afrudin pun menyesalkan apa yang
dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada beberapa
hari yang lalu jelas merupakan suatu kejahatan kriminal yang dilakukan oleh
penegak hukum.
Afrudin pun mengingatkan, bahwa
hingga saat ini masih banyak koruptor kelas kakap lainnya yang belum pernah
tersentuh hukum. Karena itu dia menilai, kecenderungan KPK bersikap tebang
pilih terhadap pemberantasan korupsi sangatlah kuat.
"Akrobatik politik apalagi yang
sedang dimainkan KPK? Tentu kita semua sudah bisa membaca secara jelas, bahwa
KPK sudah menjadi alat politik kelompok tertentu. Oleh karena itu, kami Relawan
Nasional menyatakan sikap," katanya.
Sikap Relawan Nasional itu, jelas
Afrudin, yang pertama yakni menolak kriminalisasi terhadap Komjen Budi Gunawan yang
telah dilakukan oleh KPK. Sikap yang kedua, mereka mendukung pelantikan Komjen Budi
Gunawan sebagai Kapolri.
"Kami mendukung Presiden Jokowi
untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru. Yang
ketiga, kami meminta agar segera bersihkan institusi KPK dari kekuatan asing
dan kepentingan politik tertentu," tandasnya. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar