Jakarta – WARA - Kontrak PT Freeport di Indonesia akan habis pada tahun
2017.Namun dalam jangka waktu kontrak yang tersisa dua tahun lagi ini,
manajemen Freeport mengaku kewalahan dengan permintaan Pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin
secara terbuka pada Minggu (25/1) di Jakarta.
Berdasarkan keterangan Sjamsoedin
kepada media, PT Freeport yang akan habis kontraknya pada tahun 2017 masih
mempelajari permintaan Pemerintah Indonesia yang meminta jatah bagi hasil
sebanyak 60% untuk pemasukan negara. Sebelumnya negara mendapat porsi sebanyak
40% dari perusahaan itu.
Untuk menghindari kerugian bagi unit
usaha Freeport, Sjamsoedin menargetkan titik temu dengan pemerintah melalui
renegosiasi kontrak. Freeport dalam waktu dekat bakal mengajukan perpanjangan
nota kesepahaman (MoU) kepada Pemerintah Indonesia sekaligus pembahasan bagi
hasil.
Seperti diketahui, kendati kontrak
PT Freeport akan habis pada tahun 2017, kemungkinan pemerintahan Joko Widodo
melalui Kementerian ESDM digadang-gadang meloloskan izin usaha pertambangan
khusus (IUPK) kepada Freeport. Pemerintah bakal mengeluarkan mengeluarkan IUPK
untuk menjamin investasi Freeport di Indonesia.
Presiden Joko Widodo sendiri yang
ditemui FASTNEWS siang ini mengaku belum tahu soal IUPK
yang akan diberikan kepada Freeport. Joko Widodo dengan komentar singkat
mengaku belum tahu mengenai pemberian izin IUPK kepada Freeport."Belum
tahu ya", ujarnya Joko Widodo terburu-buru saat melayani media selepas
peresmian layanan terpadu satu pintu di kantor BKPM Senin siang (26/1). (fastnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar