Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din
Syamsuddin
|
Ditegaskannya, Senin 26 Januari
2015, konflik antara dua institusi ini bersifat personal dan bukan merupakan
konflik dua lembaga.
"Konflik ini merupakan masalah
besar dan potensial menimbulkan kegaduhan politik," ujar Din Syamsuddin
dalam diskusi bertajuk The Public Discussion on Charlie Hebdo dengan tema
"Freedom of Speech and Expression is Not Without Limit".
Din juga menyatakan bahwa masalah
ini harus di selesaikan oleh Presiden Joko Widodo sendiri. Menurutnya, Presiden
mempunyai hak untuk mengatasi masalah ini tanpa ada intervensi hukum,
karena siapa pun tidak boleh mengintervensi proses hukum, terkait dengan status
tersangka Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto.
Aroma dendam, tambah Din Syamsuddin,
menjadi latar belakang konflik kedua lembaga ini. Walaupun, menurutnya, hal itu
sulit dibuktikan dengan kasat mata.
"Terus terang , awal saya
menenggarai semua tidak murni. Tetapi, semuanya bernyanyi benci, dendam,
dan dengki. Walaupun, saya tidak bisa membuktikan dengan kasat mata,"
ujarnya lagi.
Dia juga menginginkan, kasus ini
menjadi momentum buat membuktikan kepada rakyat secara transparan, objektif,
dan terbuka.
Menurutnya, proses hukum harus
dilanjutkan dan jangan tanggung-tanggung, semua isu yang beredar terkait
korupsi dan rekening gendut di Polri atau pun kasus ketersangkaan Bambang
Widjojanto harus dilakukan, agar tidak ada tuduhan-tuduhan dari rakyat.
Orang-orang yang menjadi tersangka,
kata Din, seharusnya jangan diberi jabatan publik, atau mundur dari jabatannya.
Ini akan menjadi citra buruk seseorang, walaupun harus memegang prinsip praduga
tak bersalah.
"Secara etik tidak mendapatkan
jabatan publik, karena itu dapat menimbulkan hal-hal negatif bagi
masyarakat," ujarnya. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar