Tiang-tiang penyangga monorel yang
terbengkalai di Jalan H.R Rasuna Said Jakarta.
|
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI
Jakarta Saefullah mengatakan, keberadaan tiang-tiang itu pada akhirnya dinilai
tidak memberikan manfaat apapun bagi warga Jakarta dan hanya menjadi pengganggu
estetika Kota Jakarta.
"Sudah menjadi kewajiban mereka
untuk membongkar itu," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26
Januari 2015.
Saefullah mengatakan, permintaan
pembongkaran itu akan dilakukan setelah DKI secara resmi mengirimkan surat
pemutusan kontraknya terhadap perusahaan swasta itu.
Surat pemutusan kontrak itu sendiri,
kata Saefullah, akan menjelaskan tentang ketidakmampuan PT. JM untuk memenuhi
15 hal yang sebelumnya dipersyaratkan oleh Pemprov DKI kepada PT. JM.
"15 syarat yang tidak terpenuhi
itu menjadi alasan kita untuk hentikan kerja sama," ujar Saefullah. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar