Jakarta - WARA - Musim penghujan tiba. Sejumlah ruas jalan mulai langganan
tergenang air. Akibatnya banyak yang rusak hingga berlubang.
Indonesia Traffic Watch (ITW)
meminta Pemprov DKI segera memperbaiki jalan rusak karena potensi memicu
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Tercatat, ada sekitar 200
titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta, sangat potensi menimbulkan
kecelakaan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam rilis yang
diterima merdeka.com, Rabu (28/1).
Menurutnya, setiap jalan yang rusak
harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati sehingga
bisa terhindar dari kecelakaan.
Apabila penyelenggara jalan dalam
hal ini Dinas PU DKI tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan
kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang,
maka bisa dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta. Sedangkan kecelakaan
akibat jalan rusak dan menimbulkan korban jiwa, dipidana 5 tahun penjara atau
denda Rp 120 juta.
Untuk itu pihaknya akan melakukan
koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan
data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW
akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan koordinasi dengan
Polda Metro, untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau
penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses
hukum," ujar Edison.
Dia menjelaskan, upaya hukum
tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-undang No 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai
penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan
tanda atau rambu, diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Menurut Edison, tidak ada alasan
apalagi karena anggaran, sehingga menunda perbaikan jalan. Sebab pemerintah
dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan
pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
"Tidak ada alasan, jalan yang
rusak harus segera diperbaiki dan sebelumnya dipasang rambu," tegasnya.
Salah satu penyebab kerusakan jalan
itu adalah akibat terendam air khususnya pada musim hujan saat ini. Tetapi
tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu,
Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan, untuk menekan adanya permainan dalam
proyek perbaikan jalan. (merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar