Keluarga korban tidak menerima
penjelasan petugas Dinas Sosial yang berusaha menjelaskan mengenai status
korban tewas yang tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, sehingga tidak
menerima program jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Keluarga korban tetap meminta agar
kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya.
Merasa tidak puas dengan penjelasan
petugas dari petugas dan pemilik ruko yang terbakar keluarga korban memilih
meninggalkan ruang pertemuan yang diadakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Keributan ini terjadi saat
perwakilan dari tujuh korban tewas dalam kebakaran melakukan pertemuan dengan
pemilik ruko terbakar, pihak BPJS dan dimediasi oleh Dinas Sosial.
Pada pertemuan ini pemilik ruko
terbakar mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban senilai
empat belas juta rupiah kepada enam karyawan ruko yang tewas namun tidak
didaftarkan di BPJS.
Dari tujuh karyawan yang meninggal,
hanya satu orang korban yang terdaftar di BPJS atas nama Sanawia, dan mendapat
dana dari BPJS senilai Rp. 21 juta. Sementara enam korban lain yang tidak
didaftarkan di BPJS diberikan Rp. 14 juta lebih sesuai kemampuan pemilik ruko.
Pemilik ruko terbakar yakni muhammad
zain fong mengatakan memberikan santunan senilai Rp. 14 juta dan berharap agar
keluarga korban tidak melihat besarnya santunan tapi sebagai bentuk turut
berduka pemilik ruko
“Jangan lihat besarnya, ini bentuk
duka kami,” Kata Muhammad Zain Fong.
Keluarga tewas atasnama Sasmita dan
Haslina yang merupakan saudara kandung mengaku tidak menerima santunan dan
berharap kasus ini diselesaikan seadil-adilnya. Mereka juga menyayangkan karena
korban tidak didaftarkan di disnaker.
“Kita mempertanyakan izin usaha
pemilik ruko serta standar keselamatan kerja para karyawan di ruko tersebut,” kata Mansyur paman korban.
Sebelumnya diberitakan jika sebuah
ruko elektronik terbakar di Jalan Wahid Hasyim, Selasa dini hari. Dalam
kebakaran ini delapan orang tewas mengenaskan, tujuh orang karyawan dan satu
orang anak pemilik ruko. (Kabar Makassar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar