Sejumlah aktivis yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Kudus Peduli KPK dan Polri melakukan aksi keprihatinan
di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (26/1).
|
"Secara lembaga menurut saya
tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK. Secara lembaga tidak ada tujuan
Polri melemahkan KPK. Secara lembaga juga tidak ada KPK melemahkan Polri,"
kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Meski demikian, Johan mengakui,
hubungan yang tidak baik saat ini terjadi antara orang-orang di KPK dan
orang-orang di Polri. "Mungkin yang tidak baik adalah hubungan orang-orang
Polri dengan orang di KPK," ungkapnya.
Dengan hubungan antarlembaga yang
masih terjalin dengan baik, Johan meminta agar lembaga KPK tidak dipancing
untuk menyerang Polri melalui praperadilan, atau penetapan tersangka terhadap
jajaran petinggi Polri.
Menurutnya, proses penegakan hukum bukan ajang saling
serang, ancam dan dendam. Sebagai penegak hukum, katanya, KPK harus sesuai
dengan kaidah hukum yang berlaku. "Jadi kami jangan dipancing-pancing
untuk menyerang balik," tegasnya.
Seperti diketahui, hubungan antara
lembaga KPK dan Polri memanas saat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
transaksi mencurigakan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM
Polri tahun 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di lingkungan Polri.
Penetapan tersangka terhadap Budi
Gunawan diduga menjadi pemicu penangkapan dan penetapan tersangka oleh
Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).
Bambang menjadi tersangka atas kasus
dugaan pengarahan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada
Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Hanya berselang satu hari, giliran
Wakil Ketua KPK yang dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan mencuri kepemilikan
saham PT Daisy Timber pada 2006. Selanjutnya, pada Senin (26/1), Wakil Ketua
KPK, Zulkarnain dilaporkan karena dituduh menerima dana sebesar Rp 5 miliar
untuk menghentikan perkara Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)
saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 silam. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar