Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
|
"Ini murni untuk personal bukan kelembagaan,” kata Mukhlis dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 25 Januari 2015.
Mukhlis mengaku mendukung KPK tetapi berbeda cara. “Ini bisa saya katakan sebagai gerakan penyelamatan KPK, metodenya saja yang berbeda. Kalau teman-teman di sebelah, gerakan save KPK-nya adalah menyelamatkan KPK yang diganggu oleh pihak-pihak eksternal, maka saya ingin menyelamatkan KPK dengan pembersihan di internal," ujarnya.
Mukhlis juga menerangkan bahwa pelaporan hampir bersamaan dengan peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto Jumat lalu adalah hal yang berbeda. “Momentumnya bersamaan itu hal lain.”
“Saya sudah lapor di daerah tapi tidak ditanggapi. Jadi, agak sulit juga kita kemudian ingin menegakkan hukum di tengah situasi yang para oknum internal di KPK yang tidak bersih, melakukan tindakan kejahatan dan tindakan-tindakan kriminal ini," katanya.
Mukhlis beralasan baru melapor sekarang karena tidak ada tanggapan dari Polda dan Polres di sana. “Kalau ke Mabes Polri memang baru, tapi kalau ke polda dan polres sudah. Tapi karena enggak diproses secara serius dan tidak ada tanggapan secara maksimal, ruang untuk pelaporan yang tepat adalah Mabes Polri," ujarnya.
Dia juga menyatakan segera melaporkan kasus itu ke Komite Etik KPK dan Komisi III DPR. Tujuannya adalah agar KPK dan Polri tidak diadu. “Maka saya tarik persoalan ke lokus yang lebih luas supaya jadi perhatian serius," katanya.
Akta notaris palsu
Pelaporan itu terkait masalah kepemilikan saham di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Menurut Mukhlis, Adnan Pandu Praja menjadi salah satu yang dilaporkan setelah tersangka lain, Indra Wargadalam, sudah dipenjara. Adnan dan Indra adalah kuasa hukum ketika penyelesaian masalah keluarga di PT Desy Timber. Mereka disangkakan membuat akta notaris palsu.
"Dia klaim ini punya saya, ini milik saya, ini saham saya. Apa dasarnya dia memiliki saham mayoritas. Tidak pernah ada proses jual-beli saham. Dia hanya sebagai lawyer (pengacara) yang sudah dicabut haknya sebagai kuasa hukum, tiba-tiba melakukan RUPS pada 2006, mengubah akta notaris yang palsu itu. Ada persoalan pidana di situ," tutur Mukhlis.
Menurutnya, persoalan itu sudah lama merugikan masyarakat karena salah satu elemen yang ada di perusahaan itu adalah warga. Sebanyak 60 persen perusahaan dimiliki keluarga dan sisanya dimiliki, antara lain, perusahaan daerah di Berau, koperasi dan pesantren Al Banjari di Balikpapan.
“Kalau boleh dikatakan, rakyat itu rugi semua. Sejak tahun 2006 saham mereka dirampok oleh yang dilaporkan (Adnan Pandu Praja), Kebetulan bapak yang dilaporkan itu (Adnan Pandu Praja) sedang menjadi petinggi di institusi sebelah itu (KPK)," dia menerangkan. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar