"Sudah
bukan upaya pelemahan lagi, tapi menuju ke upaya pembubaran."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,
Jimly Asshiddiqie.
|
"Semua orang bisa memanfaatkan momentum untuk memperkarakan pimpinan KPK. Saya lihat ini sudah bukan upaya pelemahan lagi, tapi menuju ke upaya pembubaran," ujar Jimly saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id, Minggu, 25 Januari 2015.
Dengan diperkarakannya dua pimpinan KPK, Jimly mengatakan, posisi lembaga pemberantasan korupsi itu semakin lumpuh. "Karena sesuai aturannya, jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka, dia bisa langsung dinonaktifkan, apalagi bila sudah terdakwa, dia bisa diberhentikan secara tetap," katanya.
Jimly juga menilai ada potensi dari beberapa pihak untuk memperkarakan pimpinan utama KPK, Abraham Samad, dari segi etika. Bila Abraham Samad sampai diperkarakan, otomatis hanya ada satu pimpinan KPK yang bisa berfungsi penuh, yakni Zulkarnain.
"Kalau hanya ada satu orang pimpinan, tentu KPK tidak akan bisa bekerja. Saya khawatir bila ini dibiarkan terus, sama saja artinya KPK pada akhirnya bubar," ujar Jimly. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar