Jakarta - WARA - Mantan Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso menilai, Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam
(FPI) tidak ada legitimasi hukum sah dalam melantik atau membentuk Gubernur DKI
tandingan.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Yos, Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok sudah resmi dilantik menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta berdasarkan pada Undang-Undang (UU). Sementara FPI dalam membentuk gubernur tandingan tidak berdasarkan pada UU.
"Enggak ada itu
gubernur tandingan, kalau itu ada nanti juga ada presiden tandingan. FPI
sendiri koq tidak masuk akal dalam membentuk atau melantik gubernur tandingan,
kan Ahok sudah dilantik mengacu pada UU," ujar Bang Yos kepada Okezone di
Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Ketua Umum dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menambahkan, FPI tidak bisa berbuat banyak untuk menolak Ahok sebagai gubernur yang sah. Walapun FPI tetap tidak mengakui bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut sudah menjadi pemimpin di DKI Jakarta.
Ketua Umum dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menambahkan, FPI tidak bisa berbuat banyak untuk menolak Ahok sebagai gubernur yang sah. Walapun FPI tetap tidak mengakui bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut sudah menjadi pemimpin di DKI Jakarta.
"Gubernur tandingan
itu bukan solusi, solisinya adalah, FPI mau tidak mau harus terima Ahok sebagai
gubernur yang sah," tegasnya. (okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar