NUSA DUA- Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memutuskan memecat
semua kader yang terlibat dalam pembentukan presidum penyelamat partai, yakni
Agung Laksono dan kawan-kawan. Mereka dinilai telah melanggar AD/ART partai.
"Munas memutuskan memecat
terhadap kader-kader yang terlibat dalam pembentukan presidium dan menolak
hasil-hasil Rapimnas VII di Yogyakarta," kata pimpinan sidang Munas IX
Partai Golkar Nurdin Halid di lokasi munas di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).
Lebih lanjut Nurdin menjelaskan
bahwa seluruh peserta munas telah menyetujui dan menerima keputusan dari
Mahkamah Partai yang memutuskan memecat kader-kader yang melanggar AD/ART.
"Ini tadi keputusan Munas.
Keputusan tertinggi dan berlaku sejak dibacakan tadi," kata Nurdin Halid.
Nurdin menjelaskan mereka yang
terlibat pembentukan Presidium Penyelamat Partai yang dipecat tersebut antara
lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorris Raweyai, Leo
Nababan, Agun Gunandjar dan lainnya.
Sementara terkait dua kadernya Agus
Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid, Munas IX PG juga memutuskan memecat
keduanya dari keanggotaan Partai Golkar sebagaimana yang direkomendasikan oleh
Mahkamah Partai. "Munas memberhentikan sebagai anggota partai Golkar
saudara Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid," kata Nurdin Halid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar