Terpidana mati Bali Nine dinilai dapat perlakuan tak adil, karena tiga WNI dibebaskan Australia. |
WARA - Media-media Australia dan Inggris menyoroti pembebasan tiga
Warga Negara Indonesia yang memperoleh pembebasan bersyarat dua tahun lagi
walau bersalah menyelundupkan 389 kilogram heroin. Warga lantas membandingkan
nasib tiga anggota sindikat narkoba itu dengan pentolan 'Bali Nine' yakni
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang 'cuma' menyelundupkan 8,4 kilogram
heroin.
Ketiga WNI itu bernama Krist Tito
Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar. Mereka ditahan di Penjara Lithgow
di Negara Bagian New South Wales.
Mereka dicokok polisi pada Agustus
1998 setelah tertangkap patroli laut Australia di Pelabihan Macquaire. Krist,
Saud, dan Sidiki merupakan nelayan yang nyambi jadi penyelundup setelah
memperoleh barang haram itu dari perbatasan Thailand-Myanmar.
"Apakah ini adil? Tiga WNI itu
menyelundupkan heroin 47 kali lipat lebih banyak dibanding Bali Nine,"
tulis Sarah Michel dalam tajuknya untuk Daily Mail, Senin (23/2).
Krist, Saud, dan Sidiki sebetulnya
dihukum seumur hidup. Bahkan Krist sebagai kapten kapal tidak boleh mendapat
pembebasan bersyarat selama 25 tahun. Namun dalam pengadilan banding, hukuman
tiga WNI itu dikurangi.
Fairfax Australia menyatakan
pembebasan bersyarat ketiganya bisa diajukan pada 2017 atau 2018. Para nelayan
ini pun dapat kembali ke Tanah Air.
Koran Sydney Morning Herald pun
menulis tajuk sinis atas putusan bebas tiga WNI tersebut. "Mereka bertiga
sangat beruntung bisa bebas. Padahal selundupan mereka jauh lebih besar
dibanding Chan dan Sukumaran," tulis Michael Bachelard.
Kendati demikian, tidak semua warga
Australia mendukung kritik media massa. "Masalahnya simpel, Indonesia
menghukum mati penyelundup narkoba, sedangkan negara kita tidak," kata
pembaca bernama Peter.
"Bali Nine sudah tahu risiko
tertangkap menyelundupkan narkoba di Indonesia. Perbandingan ini keliru,"
kata Chris Sherlock. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar