Selasa, 24 Februari 2015

Tiga WNI Selundupkan Heroin Bebas, Publik Australia Ngamuk



Terpidana mati Bali Nine dinilai dapat perlakuan tak adil, karena tiga WNI dibebaskan Australia.
WARA - Media-media Australia dan Inggris menyoroti pembebasan tiga Warga Negara Indonesia yang memperoleh pembebasan bersyarat dua tahun lagi walau bersalah menyelundupkan 389 kilogram heroin. Warga lantas membandingkan nasib tiga anggota sindikat narkoba itu dengan pentolan 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang 'cuma' menyelundupkan 8,4 kilogram heroin.

Ketiga WNI itu bernama Krist Tito Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar. Mereka ditahan di Penjara Lithgow di Negara Bagian New South Wales.

Mereka dicokok polisi pada Agustus 1998 setelah tertangkap patroli laut Australia di Pelabihan Macquaire. Krist, Saud, dan Sidiki merupakan nelayan yang nyambi jadi penyelundup setelah memperoleh barang haram itu dari perbatasan Thailand-Myanmar.

"Apakah ini adil? Tiga WNI itu menyelundupkan heroin 47 kali lipat lebih banyak dibanding Bali Nine," tulis Sarah Michel dalam tajuknya untuk Daily Mail, Senin (23/2).

Krist, Saud, dan Sidiki sebetulnya dihukum seumur hidup. Bahkan Krist sebagai kapten kapal tidak boleh mendapat pembebasan bersyarat selama 25 tahun. Namun dalam pengadilan banding, hukuman tiga WNI itu dikurangi.

Fairfax Australia menyatakan pembebasan bersyarat ketiganya bisa diajukan pada 2017 atau 2018. Para nelayan ini pun dapat kembali ke Tanah Air.

Koran Sydney Morning Herald pun menulis tajuk sinis atas putusan bebas tiga WNI tersebut. "Mereka bertiga sangat beruntung bisa bebas. Padahal selundupan mereka jauh lebih besar dibanding Chan dan Sukumaran," tulis Michael Bachelard.

Kendati demikian, tidak semua warga Australia mendukung kritik media massa. "Masalahnya simpel, Indonesia menghukum mati penyelundup narkoba, sedangkan negara kita tidak," kata pembaca bernama Peter.

"Bali Nine sudah tahu risiko tertangkap menyelundupkan narkoba di Indonesia. Perbandingan ini keliru," kata Chris Sherlock. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar