Selasa, 24 Februari 2015

Menengok Fungsi Cip dalam E-KTP Anda



Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.
Jakarta – WARA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperbaiki output data-data kependudukan, termasuk salah satunya adalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengklaim, e-KTP yang ada di Indonesia merupakan salah satu yang paling akurat di seluruh dunia.

“Kami ingin meyakinkan bahwa data kependudukan kita akurasinya sudah sangat akurat, jangankan di Indonesia. Kami yakin data kependudukan Kemendagri adalah data kependudukan yang paling akurat yang dimiliki negara. Bahkan di negara-negara dunia pun kita termasuk memiliki data kependudukan yang akurasinya terjamin,” kata Irman dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Lebih lanjut, Irman menjelaskan, kendati memiliki akurasi yang terjamin, tetapi Kemendagri terus melakukan penyempurnaan pada e-KTP dengan menanamkan cip. Di dalamnya terdapat rekaman sidik jari dan iris mata penduduk bersangkutan yang tujuannya agar tidak bisa lagi dipalsukan.

Irman menyebutkan, salah satu fungsi cip ini adalah untuk mengidentifikasi penduduk sehingga memudahkan proses identifikasi berbagai keperluan, serta menghindarkan pemalsuan. Contohnya, kata dia, pada saat proses identifikasi korban AirAisa QZ8501, kepolisian bisa mendapatkan identitas korban dari data yang dimiliki Kemendagri.

“Kemudian dengan SIA yang sudah online dengan semua kabupaten/kecamatan, maka kalau sudah ada penduduk yang terdaftar di Batam dan kemudian mendaftar lagi di Jakarta, dia akan ketahuan dan tidak bisa melakukan perekaman,” kata Irman.

Banyaknya kasus KTP ganda sebelumnya disebutkan lantaran tidak ada cip yang berisikan rekaman identik penduduk, yakni sidik jari dan iris mata. Pada 2011 lalu, misalnya, Kemendagri telah berhasil memverifikasi 8,1 juta penduduk dengan identitas penduduk ganda alias terdaftar lebih dari satu tempat.

“Makanya, kita perlu alat identifikasi yang tidak bisa lagi ada oknum yang menggandakan. Sistem tidak bisa melihat kalau nama dan tanggal lahir diubah. Makanya, kami lengkapi dengan rekaman iris mata dan sidik jari,” kata Irman. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar