Johan Budi |
Jakarta – WARA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah terkait penolakan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap kasasi tentang putusan
praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) yang diajukan lembaga antikorupsi
tersebut.
Pimpinan KPK saat ini sedang
menggelar rapat dan berkoordinasi dengan tim biro hukum untuk mengambil langkah
selanjutnya.
"Koordinasi dengan pimpinan dan biro hukum," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
Diberitakan, PN Jaksel menolak kasasi yang diajukan oleh KPK tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan pertimbangan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.
Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah
Agung nomor 8 tahun 2011. Dalam SEMA tersebut, perkara yang tidak memenuhi
syarat kasasi dan peninjauan kembali salah satunya putusan tentang
praperadilan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar