Suryadharma Ali |
Jakarta - WARA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai
tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji sejak 2014 lalu, berkukuh merasa
dirinya tidak bersalah. Bahkan ia menilai bahwa dirinya tidak pernah melakukan
hal yang hina seperti yang KPK sangkakan kepadanya.
"Bagi kaum muslim saya mohon
percayalah saya tidak melakukan hal yang sangat hina yang disangka kepada
saya," ujar SDA dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin
(23/2).
Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat,
mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan pagi tadi. "Tepat pukul
08.00 WIB pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel.
SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya
penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tinda pidana
korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA
selaku Menteri Agama," ujar Humprey saat konferensi pers di Jalan Ampera,
Cilandak, Jakarta Selatan.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah, menilai wajar jika seorang tersangka yang tidak diproses dalam waktu
lama mengajukan praperadilan, termasuk dalam kasus mantan Menteri Agama (Menag)
Suryadharma Ali.
Fahri menyebut, kasus hukum yang
ditunda sama artinya dengan pengabaian terhadap hak seorang tersangka untuk
mendapatkan kepastian. Sebab, persepsi masyarakat sudah terlanjur memberikan
stigma negatif.
"Problem SDA belum diperiksa
jadi tersangka itu, tidak boleh karena justice delayed is justice denied,
ditunda artinya diabaikan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Senin (23/2/2015).
Argumen apapun yang dikeluarkan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penundaan tersebut menurut Fahri tidak
dapat diterima. Hal itu menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Fahri meminta, agar penegak hukum
tegas dan jelas dalam mengeluarkan putusan, terutama terkait status tersangka
yang dapat merusak citra seseorang seumur hidup. (fastnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar