Hakim Sarpin |
Bernardus Arief Sidharta, saksi ahli yang merupakan Guru Besar Hukum di Universitas Parahyangan Bandung menjelaskan obyek praperadilan seperti yang diatur dalam pasal 77 KUHAP adalah terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
“Telah jelas-jelas tidak disebutkan, hal menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu tidak dicantumkan di dalam pasal itu,” ujar Arief dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Februari 2015.
Penyidikan dan penetapan tersangka, kata Arief, merupakan suatu proses yang berdiri sendiri, sehingga bukan merupakan suatu obyek dari sidang pra-peradilan.
“Menurut saya, itu di luar kewenangan mahkamah pra-peradilan,” ujar Arief.
Salah tafsir itu, kata Arief, pada akhirnya malah menghasilkan putusan yang berbeda dengan yang ia pahami.
Seperti diketahui, dalam putusan akhir pra-peradilan yang dibacakan pada Senin, 16 Februari 2015, hakim Sarpin mengabulkan permohonan pra-peradilan Komjen Pol Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka terhadap mantan ajudan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri itu oleh KPK, merupakan sesuatu yang tidak sah.
“Mestinya permohonan itu ditolak, tapi karena cara pemahaman hakim, keputusan akhirnya malah memunculkan permohonan harus diterima,” ujar Arief. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar