Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu C Purba, disumpah sebagai saksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). |
"Anda bisa menjadi penyelidik berdasarkan apa?" tanya Frederich dengan nada tinggi.
"Saya diangkat berdasarkan keputusan SK pimpinan KPK," jawab Iguh.
Mendengar jawaban Igug, Frederich bertambah emosi. Dia kembali mencecar Ibnu dengan nada bicara dan raut wajah emosi. "Anda tahu itu bertentangan dengan hukum?" tanya Frederich.
Hakim Sarpin Rizaldi menilai apa yang ditanyakan Frederich itu sudah tidak berhubungan dengan dalil permohonan yang dibahas di praperadilan ini. "Tidak perlu saudara jawab," kata hakim kepada saksi.
Meski begitu, Frederich tetap saja bertanya dengan mempermasalahkan latar belakang Igug. "Bagaimana saudara bisa menyelidiki kasus ini? Saudara bukan penyelidik?" cecar Frederich lagi.
"Jangan menyimpulkan sendiri apa yang dia kerjakan. Kita cuma mencari fakta. Itu tidak perlu saudara tanyakan," kata hakim.
Frederich pun mengetes Iguh dengan menanyakan siapa-siapa saja tim yang bekerja sama dengan dirinya saat menyelidiki kasus yang menjert Budi Gunawan. Namun, karena pertanyaan diajukan dengan emosi, hakim Sarpin kembali mengambil alih.
"Saya ambil alih saja biar normal. Saat Anda menyelidiki kasus ini, siapa saja penyelidik yang ditugaskan? Saudara sendiri atau tim?" tanya hakim Sarpin.
"Mohon maaf penyelidikan bukan kepada saya saja, tapi tim. Saya tidak bisa menyebutkan siapa-siapa saja," jawab Iguh.
Iguh merupakan penyelidik KPK yang berlatar belakang akuntan. Sebelum mulai bekerja di KPK pada 2005, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar