Jakarta - WARA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi
mengungkapkan ada 229 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam
hukuman mati.
"Berdasarkan data, 229 WNI terancam hukuman mati. Paling banyak di Malaysia, kedua di (Arab) Saudi," kata Retno usai menghadiri Rapat Koordinasi antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan beberapa menterinya di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Dijelaskan Retno, 229 WNI yang terancam hukuman mati itu paling banyak didominasi terlibat kasus narkoba dan pembunuhan.
Dia menambahkan, dalam rapat Jokowi memberikan arahan adanya komitmen kehadiran negara. "Komitmen kita bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan kekonsuleran, termasuk pada yang terancam hukuman mati," katanya.
Menurut Retno, kehadiran negara itu dalam bentuk bantuan hukum (lawyer) menghadirkan keluarga untuk bertemu WNI yang menghadapi masalah hukum, upaya diplomasi dengan melibatkan tokoh setempat untuk memperkenalkan dewan pemaaafan setempat.
"Jadi intinya komitmen kita adalah negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan bantuan kepada para WNI, termasuk terancam hukuman mati," ujar Retno.
Retno pun menambahkan, ada 4,3 juta WNI yang berada di luar negeri, yang 90 persen lebih merupakan pekerja dan perempuan paling banyak jumlahnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan terhadap WNI yang terancam hukuman mati melalui kedutaan Indonesia.
"Berdasarkan data, 229 WNI terancam hukuman mati. Paling banyak di Malaysia, kedua di (Arab) Saudi," kata Retno usai menghadiri Rapat Koordinasi antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan beberapa menterinya di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Dijelaskan Retno, 229 WNI yang terancam hukuman mati itu paling banyak didominasi terlibat kasus narkoba dan pembunuhan.
Dia menambahkan, dalam rapat Jokowi memberikan arahan adanya komitmen kehadiran negara. "Komitmen kita bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan kekonsuleran, termasuk pada yang terancam hukuman mati," katanya.
Menurut Retno, kehadiran negara itu dalam bentuk bantuan hukum (lawyer) menghadirkan keluarga untuk bertemu WNI yang menghadapi masalah hukum, upaya diplomasi dengan melibatkan tokoh setempat untuk memperkenalkan dewan pemaaafan setempat.
"Jadi intinya komitmen kita adalah negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan bantuan kepada para WNI, termasuk terancam hukuman mati," ujar Retno.
Retno pun menambahkan, ada 4,3 juta WNI yang berada di luar negeri, yang 90 persen lebih merupakan pekerja dan perempuan paling banyak jumlahnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan terhadap WNI yang terancam hukuman mati melalui kedutaan Indonesia.
"Kita akan memberikan bantuan sepenuhnya (soal)
pengacara, diplomasi di negara-negara, di mana WN kita itu diancam hukuman
mati," tandas Retno. (Liputan6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar