Kamis, 12 Februari 2015

Kalau Sudah Mundur, BW Sebaiknya Tak ke Kantor



I Gde Pantja Astawa

Jakarta – WARA - Saksi ahli Komjen Budi Gunawan (BG) I Gde Pantja Astawa yang dihadirkan untuk menyampaikan keahliannya oleh pemohon dalam sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, mengatakan, pimpinan KPK yang telah mengajukan pengunduran diri tidak layak untuk masuk kantor.

"Kalau sudah mengundurkan diri untuk apa ke kantor? Mengundurkan diri itu adalah niat yang datang dari dalam (hati)," kata Gde Pantja, menjawab pertanyaan anggota tim kuasa hukum BG dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (11/2).

Diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengajukan pengunduran diri setelah ditersangkakan oleh Bareskrim Polri. Namun niat tersebut ditolak oleh para pimpinan KPK. Lagipula, sejauh ini Presiden Jokowi belum mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara BW.

Pihak BG mendalilkan penetapan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah lantaran tidak diputuskan oleh lima pimpinan KPK. Padahal, Pasal 21 jo Pasal 39 ayat (2) UU KPK pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif.

Namun, ketika ditanyai anggota kuasa hukum BG, Frederich Yunadi, Pantja menyebut keberadaan BW sebagai pimpinan KPK saat ini tetap sah. Alasannya, belum ada keppres pemberhentian untuk yang bersangkutan sehingga tetap sah menentukan kebijakan.

"Sepanjang belum diberhentikan secara administratif dia melekat dengan kewenangannya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu.

Pantja kembali menegaskan, secara ketentuan perundang-undangan pimpinan KPK harus berjumlah lima orang sebagaimana yang diamanatkan UU KPK. Artinya, langkah-langkah yang dilakukan badan antikorupsi itu harus berdasarkan sepengetahuan atau persetujuan lima pimpinan baik dalam hal kordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan monitoring.

"Yang tegas harus oleh lima orang," kata Pantja. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar