Chatarina Muliana Girsang |
Jakarta – WARA - Para saksi ahli
yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan Komjen BG
melawan KPK dengan agenda pembuktian, disebut menguntungkan pihak termohon
yakni, KPK. Penjelasan-penjelasan ahli yang dihadirkan yakni, Romli
Atmasasmita, I Gde Pantja Astawa, dan Chairul Huda justru menguatkan
dalil-dalil termohon.
"Karena itu kami juga menggunakan keterangan ahli-ahli tersebut dalam pembuktian nanti," kata kuasa hukum, yang juga Kabiro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu Rabu (11/2).
Menurutnya, keterangan-keterangan ahli dalam persidangan seperti, Romli Atmasasmita yang membenarkan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 45 UU KPK malah menguntungkan KPK.
Keterangan tersebut, juga diperkuat oleh penjelasan Ahli Gde Pantja yang menilai, penyidik Polri yang diperbantukan di KPK secara administratif sudah diberhentikan sementara oleh Polri sehingga statusnya adalah penyidik KPK.
Ahli Chairul Huda, ujarnya, tidak dapat memberi penjelasan akan adanya ketentuan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kalau tersangka harus ditetapkan di akhir penyidikan.
Ketika disinggung apakah pendapat ahli seorang tersangka harus ditetapkan di ujung penyidikan, Chairul menjawabnya itu hanya penafsirannya.
Chairul berpandangan, pada saat kasus di tingkat penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan, KPK harus mencari bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga, penetapan BG sebagai tersangka setelah status kasus dugaan penerimaan gratifikasi ditingkatkan ke penyidikan tidak sah.
"Karena itu kalau menurut saya keterangan ahli tidak menguatkan dalil pemohon tetapi ada beberapa yang menguntungkan atau menguatkan jawaban termohon," katanya.
Sedangkan untuk sidang, Kamis (12/2), dengan agenda pembuktian dalil-dalil termohon, KPK bakal menghadirkan saksi yang merupakan pegawai KPK.
"Tidak banyak, mungkin tiga orang saja yang terkait dengan mekanisme (penetapan tersangka BG). Yang terkait proses ini, kalau enggak aktif, enggak mungkin kan (dihadirkan)" katanya. (SP)
"Karena itu kami juga menggunakan keterangan ahli-ahli tersebut dalam pembuktian nanti," kata kuasa hukum, yang juga Kabiro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu Rabu (11/2).
Menurutnya, keterangan-keterangan ahli dalam persidangan seperti, Romli Atmasasmita yang membenarkan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 45 UU KPK malah menguntungkan KPK.
Keterangan tersebut, juga diperkuat oleh penjelasan Ahli Gde Pantja yang menilai, penyidik Polri yang diperbantukan di KPK secara administratif sudah diberhentikan sementara oleh Polri sehingga statusnya adalah penyidik KPK.
Ahli Chairul Huda, ujarnya, tidak dapat memberi penjelasan akan adanya ketentuan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kalau tersangka harus ditetapkan di akhir penyidikan.
Ketika disinggung apakah pendapat ahli seorang tersangka harus ditetapkan di ujung penyidikan, Chairul menjawabnya itu hanya penafsirannya.
Chairul berpandangan, pada saat kasus di tingkat penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan, KPK harus mencari bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga, penetapan BG sebagai tersangka setelah status kasus dugaan penerimaan gratifikasi ditingkatkan ke penyidikan tidak sah.
"Karena itu kalau menurut saya keterangan ahli tidak menguatkan dalil pemohon tetapi ada beberapa yang menguntungkan atau menguatkan jawaban termohon," katanya.
Sedangkan untuk sidang, Kamis (12/2), dengan agenda pembuktian dalil-dalil termohon, KPK bakal menghadirkan saksi yang merupakan pegawai KPK.
"Tidak banyak, mungkin tiga orang saja yang terkait dengan mekanisme (penetapan tersangka BG). Yang terkait proses ini, kalau enggak aktif, enggak mungkin kan (dihadirkan)" katanya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar