Nelayan yang tergabung dalam ANTRAmelakukan unjuk rasa dengan memasang spanduk di perahu mereka sebagai penolakan reklamasi Pantai Kalasey, Kab Minahasa, Sulawesi Utara. |
Jakarta - WARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan,
pemberian izin reklamasi sepenuhnya ialah hak kementerian. Hal itu menanggapi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberi izin salah satu
pengembang di proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Dirjen Kelautan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad menerangkan, untuk mendapatkan izin
reklamasi tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012
mengenai reklamasi.
"Pak Ahok menyatakan ada
Perpres Tahun 95. Itu Perpres tentang reklamasi sebelum adanya institusi
Kelautan. Lalu ada UU baru itu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan laut
pesisir dan laut produksi, ada Perpres baru Perpres 122 Tahun 2012 tentang
reklamasi pantai di situ sudah jelas," kata dia, Jakarta, Kamis
(12/2/2015).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut
mengatur antara lain pertama perencanaan harus terakomodasi dulu di dalam
Peraturan Daerah tentang zonasi. Kedua, izin pelaksanaan tidak boleh langsung.
Dalam ketentuan tersebut pengembang wajib melakukan studi amdal supaya
memperoleh untuk memastikan rencana reklamasi itu tidak merusak
lingkungan.
"Lalu menyusun induk
reklamasinya di dalam induk reklamasi itu selain menjelaskan tentang berapa
luas yang akan diuruk materialnya, diambil dari mana ini juga penting.
Jangan-jangan nanti mengambil material dari pulau, pulaunya bisa hilang atau
mau mengambil dari mana itu harus dijelaskan," lanjutnya.
Dia mengatakan, jika ketentuan
tersebut sudah dijalankan reklamasi dapat dilakukan. Pihaknya mengaku belum
mengetahui apakah Ahok sudah melewati prosedur itu.
Karena itu, pihaknya tak bisa berani
memastikan jika Ahok bersalah. "Saya tidak ingin mengomentari itu, ikuti
aturan hukum. Saya sudah jelaskan bahwa kawasan strategis nasional itu
kewenangan menteri," kata dia.
DKI Jakarta terlibat dalam proyek
tanggul laut raksasa tahap A. Di tahap ini, 33 kilo meter tanggul di Pantai
Utara Jakarta ditinggikan dengan pembagian 25 kilometer menjadi tugas
pengembang, dan sisanya menjadi tugas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Pengembang yang terlibat membangun
17 pulau buatan yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta
Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri
Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda, dan PT Pelindo.
Perizinan reklamasi sudah dimulai
sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi
Pantai Utara Jakarta. Izin yang telah dikantongi oleh sejumlah pengembang pun
harus diperbarui dengan munculnya ragam produk hukum.
Rencana pengembangan harus direvisi
setelah diterbitkan Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang
Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030.
(Liputan6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar