Sidang praperadilan Komjen BG. Frederich Yunadi (kedua dari kanan), kuasa hukum Komjen BG. |
Jakarta - WARA - Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Polis Budi Gunawan, Frederich
Yunadi mengaku akan melaporkan saksi dihadirkan pihak Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam sidang praperadilan hari ini. Menurut dia, saksi itu dianggap
menyalahgunakan wewenang dan dia menuduhnya sebagai pemberontak mirip Negara
Islam Irak dan Suriah (ISIS).
KPK hari ini memboyong salah satu penyelidik aktif yang turut mengusut dugaan korupsi Komjen Budi, Ibnu Sipurba, buat bersaksi. Tetapi menurut Frederich, Ibnu telah melanggar wewenang jabatan karena bukan berasal dari unsur Polri.
"Segera penyelidik ini akan kita laporkan ke Bareskrim. Tuduhannya Pasal 28 pemalsuan jabatan, kita kenakan pasal 263 ayat 1 karena menggunakan seolah-olah penyelidik. Kita juga kenakan pasal 421 namanya penyimpangan kekuasaan juncto 23 ancaman hukumannya 6 tahun," kata Frederich kepada awak media selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Frederich juga menyebut penyidik telah melakukan pemberontakan Undang-Undang. Dia pun tak segan menyamakannya dengan anggota ISIS.
"Kalau sekarang mereka mengangkat penyidikan sendiri berarti kan dia melakukan pemberontakan dong. Jangan-jangan orang ISIS. Hati-hati lho, bener. Jangan-jangan ISIS, saya curiga itu," ujar Frederich.
Frederich juga menuduh KPK telah melakukan pelanggaran hukum dengan mempekerjakan seorang penyidik yang bukan seorang Polisi.
"Kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi membuka pelanggaran mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah. Pertama ini tidak sah karena dia bukan dari polisi. Ini kan kita buka," ucap Frederich. (Merdeka.com)
KPK hari ini memboyong salah satu penyelidik aktif yang turut mengusut dugaan korupsi Komjen Budi, Ibnu Sipurba, buat bersaksi. Tetapi menurut Frederich, Ibnu telah melanggar wewenang jabatan karena bukan berasal dari unsur Polri.
"Segera penyelidik ini akan kita laporkan ke Bareskrim. Tuduhannya Pasal 28 pemalsuan jabatan, kita kenakan pasal 263 ayat 1 karena menggunakan seolah-olah penyelidik. Kita juga kenakan pasal 421 namanya penyimpangan kekuasaan juncto 23 ancaman hukumannya 6 tahun," kata Frederich kepada awak media selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Frederich juga menyebut penyidik telah melakukan pemberontakan Undang-Undang. Dia pun tak segan menyamakannya dengan anggota ISIS.
"Kalau sekarang mereka mengangkat penyidikan sendiri berarti kan dia melakukan pemberontakan dong. Jangan-jangan orang ISIS. Hati-hati lho, bener. Jangan-jangan ISIS, saya curiga itu," ujar Frederich.
Frederich juga menuduh KPK telah melakukan pelanggaran hukum dengan mempekerjakan seorang penyidik yang bukan seorang Polisi.
"Kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi membuka pelanggaran mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah. Pertama ini tidak sah karena dia bukan dari polisi. Ini kan kita buka," ucap Frederich. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar