Yasona H Laoly |
Jakarta – WARA - Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah telah mendesain sidang
praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Yasonna telah menyampaikan hal tersebut kepada Prersiden Joko Widodo
(Jokowi).
"Enggak ada itu. Kita beritahu
saja (kepada Presiden). Tidak ada penulis, kalau dia (pengirim surat kaleng)
tanggung jawab, kasih namanya," kata Yasonna di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2).
Dia menyatakan enggan menanggapi
surat kaleng yang menuding dirinya mendesain praperadilan. "Kalau kita
layani surat kaleng, matilah kita tiap hari nanti," ujarnya.
Dia menegaskan sama sekali tidak
pernah berurusan dengan praperadilan BG. "Coba lihat dulu, saya ada
gerakan enggak ke pengadilan, jumpa ketua pengadilan? Urusan saya banyak,"
tegasnya.
"Jadi tidak benar Pak?,"
tanya wartawan.
"Enggak. Swear," jawabnya
sambil mengangkat mengacungkan jari tanda orang bersumpah.
Dia berharap sidang praperadilan
tetap berjalan adil. "Kan terbuka sidangnya, transparansi," tukasnya.
Sebelumnya, sebuah surat tanpa
nama pengirim atau surat kaleng, diterima wartawan yang meliput di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (11/2).
Surat itu berisi informasi terkait
kemungkinan hasil sidang praperadilan. Surat ditujukan untuk para wartawan
yang biasa meliput di KPK.
Lembaran surat dalam amplop tersebut
hanya bertuliskan kalimat yang menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan sudah
diatur sejumlah pihak.
Surat tersebut pun menyebut sejumlah
nama, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno,
Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly.
"Kami
baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang
praperadilan Budi Gunawan sudah di setting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona
Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini
disebarluaskan," bunyi surat tersebut.
Di bagian
depan amplop terdapat logo hotel Aneka Beach Hotel yang beralamat di Jalan
Pantai Kuta, Bali. Dua buah prangko yang masing-masing bernilai Rp 1.500
melekat di sudut kanan atas amplop. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar