Senin, 26 Januari 2015

Ulama Pakistan : Perceraian Bertentangan Dengan Islam


Maulana Mohammad menekan pemerintah untuk menyatakan perceraian sebagai tindak pidana yang diancam dengan hukuman karena termasuk kriminal.
Maulana Mohammad Khan Sherani

WARA - Pemimpin Badan Ideologi Islam (CII) Pakistan, Maulana Mohammad Khan Sherani, menyatakan perceraian atau talak tiga bertentangan dengan hukum agama. Sehingga, dia menekan pemerintah untuk menyatakan perceraian sebagai tindak pidana yang diancam dengan hukuman.

“Pengulangan kata talak (cerai) 'tiga kali' berturut-turut bertentangan dengan ajaran Islam,” tutur Maulana Mohammad Khan Sherani, sebagaimana dikutip Dream dari laman On Islam, Sabtu 24 Januari 2015.

“Syariah menyatakan suami harus mengucapkan kata-kata ini selama periode waktu tertentu,” tambah pemimpin badan agama tertinggi di Pakistan ini.

Menurut Maulana, pelarangan cerai ini sangat mendesak untuk saat ini, karena kebanyakan orang dengan mudahnya menceraikan pasangan mereka tanpa memberi berpikir serius untuk ke dua kalinya. Dia menambahkan, kasus-kasus perceraian seperti itu tidak pernah muncul selama era Nabi Muhammad.

“Ini adalah kecenderungan yang berbahaya yang harus dihindari untuk mengakhiri hubungan 'sakral' seperti pernikahan tidak harus dengan terburu-buru,” kata dia.

Sehingga, kata dia, pengadilan negara harus menetapkan hukum pidana untuk perceraian yang dilakukan dengan mudah itu.

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan seorang pria dan wanita berdasarkan ajaran Alqur'an dan Sunnah. Masing-masing pasangan dalam hubungan suci ini harus memperlakukan yang lain dengan baik dan dengan hormat.

Menurut Maulana Mohammad, perceraian dipandang tidak menguntungkan dalam Islam dan tidak dianjurkan kecuali dibenarkan oleh alasan yang sah.  (Dream)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar