Wakil
Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sudah memberi contoh.
Jakarta - WARA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah
Hehamahua, berharap Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mundur dari jabatan
Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Kata Abdullah, sikap jantan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto yang sudah menyatakan mundur, harus dicontoh juga oleh
Komjen Budi.
"Kalau memang Pak BG juga merasa punya jiwa besar sebagai perwira, seharusnya beliau juga nonaktif dan mengundurkan diri. Supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Abdullah di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.
Abdullah juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal status Bambang Widjojanto. Sebab, tanpa keputusan yang jelas terhadap Bambang akan dapat menghambat kinerja KPK.
"Kalau memang Pak BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan. Tapi kalau merasa bahwa itu direkayasa, maka segera juga terbitkan SP3 (penghentian penyidikan)," kata Abdullah.
Merujuk ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, yang dilakukan Bambang sudah tepat. Bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, memang seharusnya mengundurkan diri. "Dan Pak BW sudah menunjukkan itu," katanya.
Terkait dengan jumlah pimpinan KPK yang semakin sedikit, menurut Hehamahua, secara prinsip tidak menjadi masalah. Kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) dalam KPK, minimal unsur pimpinan KPK adalah tiga orang.
"Ketentuan undang-undang minimal ada tiga pimpinan di KPK. Oleh karena itulah, maka Jokowi harus mengambil tindakan tegas," kata Abdullah. (Viva)
"Kalau memang Pak BG juga merasa punya jiwa besar sebagai perwira, seharusnya beliau juga nonaktif dan mengundurkan diri. Supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Abdullah di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.
Abdullah juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal status Bambang Widjojanto. Sebab, tanpa keputusan yang jelas terhadap Bambang akan dapat menghambat kinerja KPK.
"Kalau memang Pak BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan. Tapi kalau merasa bahwa itu direkayasa, maka segera juga terbitkan SP3 (penghentian penyidikan)," kata Abdullah.
Merujuk ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, yang dilakukan Bambang sudah tepat. Bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, memang seharusnya mengundurkan diri. "Dan Pak BW sudah menunjukkan itu," katanya.
Terkait dengan jumlah pimpinan KPK yang semakin sedikit, menurut Hehamahua, secara prinsip tidak menjadi masalah. Kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) dalam KPK, minimal unsur pimpinan KPK adalah tiga orang.
"Ketentuan undang-undang minimal ada tiga pimpinan di KPK. Oleh karena itulah, maka Jokowi harus mengambil tindakan tegas," kata Abdullah. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar