Mantan Wakapolri, Komjen (Pol) Oegroseno berjabat tangan
dengan Wakapolri yang baru Komjen (Pol) Badrodin Haiti usai Sertijab di Jakarta.
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Budi menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri tahun 2004-2006.
Sebagai anggota Tim Independen yang ditugaskan Jokowi untuk membuat terang polemik yang terjadi antara KPK-Polri ini, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku tak berani memberikan masukan mengenai tuntutan masyarakat yang meminta agar pelantikan Budi Gunawan dibatalkan.
"Kita nggak berani rekomendasikan masalah itu," kata Oegro di Istana Negara, Jakarta, Minggu malam, 25 Januari 2015.
Meski demikian, Oegro mengakui, dalam diskusinya dengan Jokowi itu memang sempat dibahas soal pelantikan Budi. Namun, Presiden belum bisa merumuskan apa yang paling mungkin bisa dia lakukan. Mantan Wakapolri itu pun memahami posisi Presiden Jokowi.
"Belum bisa merumuskan, karena kawal hukum dan negara ini berat. Semua harus lihat hukum ke depan," ujar dia.
Oegro menilai bahwa Jokowi masih berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Dia nggak akan main-main dengan korupsi, dari yang saya lihat tadi," lanjutnya.
Sementara itu, langkah pertama yang akan dilakukan Tim Independen ini lakukan adalah melakukan audiensi dengan semua pihak.
Tim Independen ini berisi tujuh orang, yakni Jimly Asshidiqie, Ahmad Syafii Maarif, Komjen (Purn) Oegroseno, Bambang Widodo Umar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Ryana Hardjapamekas dan Hikmahanto Juwana. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar