Senin, 26 Januari 2015

Putri Gus Dur: Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Hak Imunitas KPK


Zanubah Arifah Chafsoh (Yenny Wahid).



Jakarta - WARA - Putri mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Zanubah Arifah Chafsoh, alias Yenny Wahid, berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memberikan hak imunitas kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perppu itu, katanya, dapat mencegah pimpinan KPK dikrimanalisasi hukum, demi melindungi lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi itu. Tetapi, sifatnya hanya sementara, yakni hanya saat mereka menjabat pimpinan KPK.

Hak imunitas itu otomatis gugur, kala para pimpinan KPK tidak lagi menjabat, sehingga mereka dapat diproses hukum jika ada tuduhan melakukan tindak pidana.

“Agar mereka (pimpinan KPK) itu bisa konsentrasi (dalam tugas pemberantasan korupsi). Di beberapa negara lain, (Perppu hak imunitas) itu sudah biasa, tidak ada masalah,” kata Yenny dihubungi VIVA.co.id, Minggu 25 Januari kemarin.

Yenny mengusulkan itu, karena menilai KPK kini berpotensi tidak dapat bekerja maksimal, setelah sejumlah pimpinan mereka dilaporkan melakukan tindak pidana ke Polisi. Ditambah, satu pimpinan yang sudah berakhir masa jabatannya, yaitu Busyro Muqoddas, yang belum ditetapkan penggantinya.

“Jangan sampe KPK mandul (tidak dapat bekerja secara maksimal),” kata Direktur The Wahid Institute itu.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo tak perlu ragu menerbitkan Perppu untuk memberikan hak imunitas, kalau tujuannya untuk menyelamatkan KPK. Lagi pula, kebijakan seperti itu pernah dilakukan Presiden Susislo Bambang Yudhoyono tentang penunjukkan pejabat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Yudhoyono mengambil keputusan ini, setelah dua petinggi KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 2009.

“Jadi, sudah ada presedennya (hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh),” kata Yenny.

Pendapat serupa disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Menurutnya, Presiden perlu mengeluarkan Perppu yang mengatur mengenai perlindungan terhadap para pimpinan KPK.

Denny mengatakan bahwa hal itu dibutuhkan, karena pimpinan KPK tengah mengalami kriminalisasi. "Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat," kata Denny, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu lalu, 24 Januari 2015.

Menurut Denny, dengan Perppu itu, pimpinan KPK tidak dapat diproses hukum, atau kriminalisasi yang merupakan modus para koruptor. "Imunitas bagi pimpinan lembaga antikorupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan stop," tambahnya. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar