Surat dengan nompor R-01/Pres/01/2015 itu meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman. Sutarman sendiri menjadi Kapolri selama 1 tahun 3 bulan ketika itu ditunjuk oleh Presiden SBY.
"Komjen Polisi Budi Gunawan saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia," tulis Jokowi.
Sebagai bahan pertimbangan DPR, Presiden Jokowi juga melampirkan kutipan riwayat hidup Budi Gunawan.
"Kami berharap DPR dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," pinta Jokowi. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar