"Ini tidak mungkin terjadi sejak saya jadi menteri," tegas Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1).
Sekedar mengingatkan, tragedi AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember, memicu kecurigaan praktik penyelewengan izin terbang tumbuh subur. Indikasinya, maskapai berbiaya murah itu terbang dari Surabaya ke Singapura di luar jadwal ditetapkan otoritas penerbangan.
Seharusnya, AirAsia menerbangi rute itu pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Faktanya, maskapai favorit backpaker itu beberapa kali terbang Rabu, Jumat, dan Minggu.
Atas dasar itu, Jonan meminta inspektorat jenderal menginvestigasi lima otoritas bandara. Masing-masing di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta), Medan (Kualanamu), Surabaya (Juanda), Makassar (Hasanuddin), dan Denpasar (Ngurah Rai).
Hasilnya, pembekuan 61 rute milik lima maskapai penerbangan nasional karena kedapatan melanggar izin. Perinciannya, 35 rute milik Lion Air, 18 rute Wings Air, 4 rute Garuda Indonesia, 3 rute Susi Air, dan 1 rute TransNusa.
Terkait itu, Jonan menyarankan penumpang terlanjur membeli tiket untuk rute dibekukan meminta pertanggungjawaban ke maskapai bersangkutan.
"Beli tiketnya ke siapa? Ya ditagih maskapainya," ujarnya. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar