Minggu, 11 Januari 2015

Jonan : Pelanggaran Izin Tak Mungkin Terjadi Sejak Saya Menteri



Jakarta - WARA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak tahu sudah berapa lama pelanggaran izin berlangsung di industri penerbangan Tanah Air. Namun, dia memastikan praktik lancung itu tak berkembang sejak dirinya memimpin Kementerian Perhubungan.

"Ini tidak mungkin terjadi sejak saya jadi menteri," tegas Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1).

Sekedar mengingatkan, tragedi AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember, memicu kecurigaan praktik penyelewengan izin terbang tumbuh subur. Indikasinya, maskapai berbiaya murah itu terbang dari Surabaya ke Singapura di luar jadwal ditetapkan otoritas penerbangan.

Seharusnya, AirAsia menerbangi rute itu pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Faktanya, maskapai favorit backpaker itu beberapa kali terbang Rabu, Jumat, dan Minggu.

Atas dasar itu, Jonan meminta inspektorat jenderal menginvestigasi lima otoritas bandara. Masing-masing di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta), Medan (Kualanamu), Surabaya (Juanda), Makassar (Hasanuddin), dan Denpasar (Ngurah Rai).

Hasilnya, pembekuan 61 rute milik lima maskapai penerbangan nasional karena kedapatan melanggar izin. Perinciannya, 35 rute milik Lion Air, 18 rute Wings Air, 4 rute Garuda Indonesia, 3 rute Susi Air, dan 1 rute TransNusa.

Terkait itu, Jonan menyarankan penumpang terlanjur membeli tiket untuk rute dibekukan meminta pertanggungjawaban ke maskapai bersangkutan.

"Beli tiketnya ke siapa? Ya ditagih maskapainya," ujarnya. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar