Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati |
Pada Kamis (29/1), penyidik KPK
memanggil seorang politisi Partai Hanura bernama Susaningtyas NH Kertopati
alias Nuning.
Mantan Anggota DPR Komisi III
periode 2009-2014 ini dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Belum diketahui kaitan antara Susaningtyas dengan Budi Gunawan dalam kasus ini. Susaningtyas yang merupakan mantan politisi PDI-P ini juga dikenal sebagai pengamat dunia intelijen dengan disertasinya bertema Komunikasi Intelijen Keamanan Polri.
Disertasi tersebut dirangkum dan
dikembangkan menjadi sebuah buku terbitan Gramedia yang berjudul
"Komunikasi Dalam Kinerja Intelijen Keamanan."
Saat disinggung mengenai hal ini,
Priharsa mengaku tak mengetahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap
Susaningtyas.
Namun, Priharsa mengatakan,
keterangan Susaningtyas dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus ini.
"Untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Selain Susaningtyas, pada hari yang sama, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tossin Hidayat. Seperti halnya Susaningtyas, Sintawati dan Tossin akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Gunawan.
"Keduanya (Sintawati dan Tossin) juga diperiksa untuk tersangka BG," jelas Priharsa.
Diketahui, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.
Namun, sehari menjelang fit and
proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai
tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi
mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan
lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU
Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar