Badrodin Haiti rapat bersama
mantan-mantan Kapolri.
|
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengaku memperoleh informasi adanya telegram rahasia meminta saksi-saksi dari unsur Polri tidak hadir bila dipanggil KPK. Jelas ini bertolak belakang dengan permintaan Wakil Kapolri, Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti.
Polisi yang menolak hadir antara
lain Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Andayono, Aiptu
Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto, Direktur
Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo, Komisaris Besar
Polisi Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.
Informasi diperoleh merdeka.com,
terjadi dualisme di tubuh polri sejak kasus Budi Gunawan mencuat. Perlahan
peran Badrodin yang menjadi Plt Kapolri dikesampingkan. Perintah-perintahnya
diabaikan.
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang kepada para pewarta selepas mendaftarkan laporan ke Ombudsman di Jakarta, Kamis (29/1).
Mabes Polri membantah kabar adanya telegram rahasia tersebut. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, setiap perwira tinggi Polri diperiksa dalam kasus hukum harus diketahui oleh Wakapolri atau Kapolri.
"Itu etika anggota Polri beberapa yang dipanggil sehingga pimpinannya tahu. Enggak ada TR itu. Itu sama saja intervensi dan menghalangi," tuturnya.
Saat kasus Bambang mencuat juga muncul perbedaan di Polri. Setelah dipanggil Presiden Joko Widodo, Badrodin menjamin Bambang tidak akan ditahan. Tetapi Bareskrim di bawah Irjen Budi Waseso berkeras melakukan penahanan. (Merdeka.com)
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang kepada para pewarta selepas mendaftarkan laporan ke Ombudsman di Jakarta, Kamis (29/1).
Mabes Polri membantah kabar adanya telegram rahasia tersebut. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, setiap perwira tinggi Polri diperiksa dalam kasus hukum harus diketahui oleh Wakapolri atau Kapolri.
"Itu etika anggota Polri beberapa yang dipanggil sehingga pimpinannya tahu. Enggak ada TR itu. Itu sama saja intervensi dan menghalangi," tuturnya.
Saat kasus Bambang mencuat juga muncul perbedaan di Polri. Setelah dipanggil Presiden Joko Widodo, Badrodin menjamin Bambang tidak akan ditahan. Tetapi Bareskrim di bawah Irjen Budi Waseso berkeras melakukan penahanan. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar