Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta
|
Namun, secara etika yang menjadi
salah satu pendekatan filsafat hukum, pelantikan Budi Gunawan akan membuat
publik menyangsikan kesungguhan Jokowi dalam visi penegakan hukum.
"Di saat ada pejabat yang menjadi tersangka dinonaktifkan, termasuk juga tiba-tiba kok yang satu ini (Budi Gunawan) dilantik?" kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bondan kepada SP, Jumat (30/1).
Menurut Ganjar, persepsi Jokowi tidak menghargai DPR jika urung melantik Budi Gunawan, seharusnya dibalikkan menjadi motif DPR meluluskan Budi Gunawan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Diluluskannya Budi Gunawan dalam fit
and proper test menandakan DPR tidak mempercayai kinerja KPK.
"Jika DPR menyangsikan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan, seharusnya juga menyangsikan status tersangka Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) dong. Harus menjunjung persamaan di depan hukum dan praduga tidak bersalah," katanya.
Ganjar menyatakan, meski ada praduga tidak bersalah, bukan berarti seorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa terus melenggang menduduki suatu jabatan.
Ganjar khawatir jika Budi Gunawan
tetap dilantik sebagai Kapolri akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum
di Indonesia.
"Besok jika ada seseorang jadi tersangka tetap akan maju. Memang polisi mau jika telah seorang anggota yang dinyatakan bersalah oleh Provos tetap menjabat. Ini harus jadi pertimbangan konstruksi penegakan hukum," paparnya.
Presiden Jokowi, kata Ganjar hanya akan berhadapan dengan 570 anggota DPR jika urung melantik Budi Gunawan. Sebaliknya, Jokowi akan menghadapi jutaan rakyat Indonesia jika kukuh melantik Budi Gunawan.
"Memang rakyat tidak dapat berbuat apapun ketika presiden melakukan blunder politik, tapi jika memang digulingkan DPR, Jokowi hanya kehilangan jabatan sebagai presiden dan kembali seperti sedia kala. Demikian juga dengan Budi Gunawan, dia tidak kehilangan apapun karena belum menjabat sebagai Kapolri. Dia hanya kehilangan kesempatan saja," tutur Gandjar.
Tak Ada Larangan
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia,
Mudzakir kepada SP, Jumat (30/1) pagi.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi
seseorang yang berstatus tersangka untuk menjabat suatu posisi. Jokowi saat ini
justru lebih berada dalam posisi yang dilematis antara moral atau etika dan
politik.
Di satu sisi, pelantikan Budi
Gunawan akan membuat hubungan antara Jokowi dan DPR berjalan baik karena
menghargai parlemen yang telah meluluskan Budi Gunawan sebagai Kapolri
terpilih.
Namun, di sisi lain, jika Budi
Gunawan resmi dilantik sebagai Kapolri akan membuat komitmen Jokowi terhadap
pemberantasan korupsi diragukan. Sebaliknya, jika tidak melantik Budi Gunawan
menandakan Jokowi memperhatikan KPK, namun di satu sisi menantang DPR.
"Tidak ada konsekuensi hukum apa-apa. Konsekuensi lebih kepada penilaian dan sikap Jokowi. Jika melantik (Budi Gunawan) menghargai dan memiliki hubungan baik dengan institusi DPR, tapi di mata KPK kurang bagus. Memperhatikan KPK dengan tidak melantik tapi menantang DPR," kata Mudzakir.
Mudzakir mengatakan, Presiden Jokowi sebaiknya mempertimbangkan resistensi dari setiap keputusan yang diambil mengenai Budi Gunawan.
Dikatakan, persoalan dengan KPK akan
tuntas jika proses Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tuntas.
Jika dinyatakan bersalah, Jokowi bisa mencopotnya sebagai Kapolri.
Sementara jika tidak melantik Budi
Gunawan, akan membawa Jokowi berhadapan dengan DPR selama menjabat sebagai
Presiden.
"Urusan dengan KPK bisa selesai jika Budi Gunawan sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana. Tinggal dilepas atau dicopot tidak jadi masalah. Sementara hubungan dengan DPR selama dia menjabat. Suatu saat akan menjadi celah bagi DPR untuk melakukan impeachment," paparnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar