Jakarta - WARA - Calon Kapolri, yang juga tersangka kasus gratifikasi
yang ditetapkan KPK, Komjen Budi Gunawan (BG) menyatakan tidak akan
memenuhi panggilan KPK, hari ini. Selain itu BG juga mempertanyakan surat
panggilan dari KPK yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang
seharusnya.
"Saya ingin menyampaikan
beberapa hal, bahwa pagi ini, sesuai dengan undangan KPK, memang Pak BG akan
dilakukan pemanggilan (sebagai tersangka)," kata pengacara BG, Razman
Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1).
Tapi, masih menurut Razman, ada
beberapa cacatan dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh penyidik Budi
Nugroho tertanggal 26 Desember itu.
"Surat panggilan KPK ini, perlu
saya jelaskan, (tak sesuai) dalam SOP (Standard Operating Procedure). Pada
lembar hari ini dan diterima oleh siapa, kosong. Ini aneh. Pak BG sampai hari
ini, tadi malam, ada di kediaman beliau," bebernya.
Hal lainnya, Razman menuding, belum
ada surat pemberitahuan resmi yang diserahkan KPK kepada kliennya, yang
menyatakan BG merupakan tersangka atas kasus gratifikasi. Selama ini, status
tersangka diketahui hanya dari media.
"Ini apa ada kekuatan hukumnya?
Ini pelanggaran etika," tegasnya.
Hal lain yang dipermasalahkan mantan
pengacara Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, saat maju sebagai capres itu adalah
perihal ketidakjelasan siapa yang menerima surat panggilan itu.
"Harusnya ada yang menerima,
kepada yang diberikan. Staf (BG) sampai ajudan ada puluhan orang, tapi tidak
ada (yang merasa menerima) surat ini dari mana. Diantar begitu saja. Dia datang
terus pergi. Ini, kan aneh," imbuhnya.
Razman meminta supaya komisi yang
digawangi Abraham Samad itu untuk profesional dan tidak sekadar bicara melalui
media.
"Lagipula Pak BG, kita, masih
praperadilan. Tunggulah hasil putusan praperadilan. Klien kami tidak akan
datang hari ini," sambungnya.
Sebelumnya, BG juga menunjukan
kekecewaannya saat tim sembilan bentukan presiden, yang merekomendasikan
dirinya agar tak dilantik presiden dan menggantikan BG dengan calon Kapolri
lain. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar