Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil sejumlah
saksi yang sempat mangkir dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Komjen
Budi Gunawan. Namun kali ini, surat panggilan itu akan ditembuskan ke Presiden
Joko Widodo.
"Kita akan manggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.
Bambang mengungkapkan, tindak pidana yang diduga dilakukan Budi Gunawan adalah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri atau pihak lain.
Hal tersebut diungkapkanBambang lantaran adanya distorsi informasi yang menyatakan seolah-olah banyak pihak di Kepolisian yang dibidik menjadi tersangka.
"Kita orangnya itu spesifik banget, tertentu. Kita tidak gunakan kasus ini untuk semua orang yang diduga memberi. Nggak seperti itu. Nah ini juga harus clear karena ada distorsi-distorsi informasi yang menurut saya tidak benar," tutur Bambang.
"Kita akan manggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.
Bambang mengungkapkan, tindak pidana yang diduga dilakukan Budi Gunawan adalah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri atau pihak lain.
Hal tersebut diungkapkanBambang lantaran adanya distorsi informasi yang menyatakan seolah-olah banyak pihak di Kepolisian yang dibidik menjadi tersangka.
"Kita orangnya itu spesifik banget, tertentu. Kita tidak gunakan kasus ini untuk semua orang yang diduga memberi. Nggak seperti itu. Nah ini juga harus clear karena ada distorsi-distorsi informasi yang menurut saya tidak benar," tutur Bambang.
Diketahui KPK setidaknya telah
memanggil 10 orang saksi terkait penyidikan kasus Budi Gunawan. Mereka antara
lain Dosen Utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar Ibnu Isticha; Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Herry Prastowo; mantan Pengajar Utama
Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria
Sitepu; Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono.
Wakapolres Jombang, Komisaris
Sumardji; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat
Pengawasan Umum, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto, Aiptu Revindo Taufik
Gunawan; mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigadir Jenderal Budi Hartono Untung
dan anggota Polres Bogor, Brigadir Triyono serta satu orang dari pihak swasta
bernama Liliek Hartati.
Namun baru satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik baru satu orang yakni mantan Pengajar Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Viva)
Namun baru satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik baru satu orang yakni mantan Pengajar Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar