Dr. H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si.
|
Kelompok itu yang diduga
berkonspirasi dengan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Jokowi tidak
segera melantik BG, meskipun DPR sudah bulat menyetujui bahkan mendesak
pelantikan.
Menurut Eggi, suka tidak suka, harus
diakui bahwa ada perpecahan di tubuh Polri, dipicu adanya kelompok yang tidak
suka dengan BG terpilih menjadi Kapolri.
Hal itu mengacu pada informasi yang
saat ini sudah ramai dibicarakan di media elektronik maupun dunia maya, bahwa ada
sebuah kelompok di internal Polri pro-Suhardi Alius, mantan Kabareskrim,
didukung anak buahnya Brigjen KR, Kombes M, serta AKBP T. Mereka lah kelompok
yang memberi suplai data pada KPK terkait BG.
"Nama-nama itu tentunya harus
segera di periksa oleh Divpropam, dan secepatnya diklarifikasi agar bisa
transparan dan terang benderang. Ini demi solidnya kepolisian," kata Eggi
dalam keterangannya diperoleh di Jakarta, Kamis (29/1).
Dia lalu mengingatkan bahwa di awal
bertugas, Kabareskrim Budi Waseso pernah mengeluarkan pernyataan bahwa jangan
sampai dengan pengkhianat di kepolisian.
Sementara di sisi lain, dia juga
mendesak KPK untuk berani membuka siapa penyuplai data-data yang dianggap layak
untuk menetapkan BG sebagai tersangka, pada satu hari setelah DPR menyetujui
Kapolri Baru.
"Presiden Jokowi sudah
menegaskan agar persoalan ini harus transparan. Karena itu KPK juga harus
berani buka-bukaan. Jangan asal mengklaim sudah melakukan penyidikan,"
kata dia.
"Komite etik KPK harus segera
dibentuk dan memanggil Abraham Samad. Jangan sampai persepsi adanya konspirasi
oknum polri dengan oknum KPK itu benar adanya. Kan kasihan institusinya."
Eggi juga mendesak agar Divpropam
Mabes Polri memeriksa polisi yang memerintahkan penangkapan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto (BW), yang terkesan tiba-tiba sampai Plt Kapolri Badrodin
Haiti tidak mengetahuinya. Kasus itu juga wajib diusut.
"Karena pandangan yang muncul
di masyarakat penangkapan BW atas perintah BG. Padahal BG sendiri tidak tahu
apa-apa soal penangkapan itu. Polri juga kasihan jadi seakan-akan dendam kepada
KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Eggy berharap, Jokowi
memahami, bahwa BG tetap mempunyai hak untuk dilantik menjadi kepala Polri
karena tidak ada satu pun undang-undang yang mengharuskan dia mundur.
"Masyarakat ini banyak yang
tidak mengerti. Kalau BG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap punya
hak hukum dari presiden dan DPR untuk dilantik menjadi kepala Polri. Hak hukum
dia tidak hilang," kata Eggi.
Terkait masalah etika jika Budi
dilantik sebagai tersangka, menurut Eggi, hal tersebut tidak perlu
dipermasalahkan. Pasalnya, etika dan hukum sudah menjadi satu kesatuan.
"Hukum terjadi karena ada lima elemen: filosofis, historis, sosiologis,
psikologis, dan yuridis. Etika adalah akumulasi dari lima hal ini." (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar